JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana menonjol yang meliputi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), hingga Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sepanjang periode operasi tahun 2026.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti sedikitnya 171 laporan polisi (LP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 perkara merupakan kasus Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya diketahui sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan 103 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 53 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api berikut 27 butir peluru.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV dari berbagai lokasi tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengedepankan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).
Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjaga keamanan masyarakat selama 24 jam penuh, khususnya terhadap potensi kejahatan jalanan.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 terkait Curat dan Curanmor dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 terkait Curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 307 mengenai kepemilikan senjata ilegal.
Sementara itu, proses penyidikan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 dan aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kepolisian menilai sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
