Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara selama kurun waktu April 2026 hingga 11 Mei 2026.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 4 perkara tindak pidana narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara, di antaranya Desa Alam Kecamatan Arga Makmur, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, serta Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial AT, RN, JI, dan AH. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 17 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari paket kecil hingga paket besar siap edar. Petugas turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, handphone, dan sepeda motor.
“Peredaran narkoba merupakan kejahatan serius dan termasuk kejahatan trans nasional yang dapat merusak generasi bangsa. Polres Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” ujar Bakti dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
“Polres Bengkulu Utara akan terus hadir dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat dan bebas narkotika,” tegas Bakti.
