SUKABUMI KOTA- JOURNALREPORTASE- Meski libur nasional atau cuti bersama Hari Raya Waisak, 12–13 Mei 2025, Pelayanan publik untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota tetap buka.
“Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM tetap dibuka saat libur nasional hari raya Waisak dan unit SIM keliling tetap beroperasi seperti biasa,”ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa, Sabtu (10/5/2025).
“Masyarakat tetap dapat melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM seperti hari kerja biasa,”lanjut AKP Haga, menambahkan.
Haga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga pelayanan publik tetap prima, terutama pada momen libur panjang di mana banyak masyarakat memanfaatkan waktu luang untuk mengurus dokumen penting seperti SIM.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur dan membawa dokumen yang diperlukan saat mengurus SIM, serta memastikan datang tepat waktu sesuai jadwal layanan yang telah ditentukan.
Dengan tetap dibukanya pelayanan SIM saat cuti bersama, diharapkan animo masyarakat dapat dilayani dengan maksimal tanpa harus menunda proses legalitas berkendara mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang dirugikan karena keterbatasan waktu. Jadi silakan manfaatkan layanan ini, baik di Satpas maupun SIM Keliling,”pungkasnya.
