Journal Reportase
Breaking News

Dittipidsiber Bareskrim Polri Limpahkan Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising ke Kejari

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus kejahatan siber berupa SMS blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P2).

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang memuat tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan perkara bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 tautan palsu mengatasnamakan kejaksaan dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit miliknya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta setelah kartu kredit tersebut digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional tindak pidana siber tersebut.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat yang mengandung tautan mencurigakan dan tidak sembarangan memasukkan data pribadi maupun informasi perbankan pada situs yang belum dipastikan keasliannya.

 

Related posts

Satresnarkoba Polres Bekasi Kota Sita 35 Paket Sabu Siap Edar,  Satu  Pelaku Ditangkap

redaksi JournalReportase

Kasad Terima Bintang Bhayangkara Utama

redaksi JournalReportase

Konser Eros, Chrisye, Yockie, Karya yang Tak Usang Dimakan Jaman

redaksi JournalReportase

Leave a Comment