JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35) pada Selasa (5/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Mawar, Kelurahan Jurug. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram, satu unit mobil Honda Brio, serta tiga unit telepon genggam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan 13 kilogram sabu di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari. Barang haram tersebut diketahui disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana berwarna hijau.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut menyita dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar sekaligus menyembunyikan paket sabu.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Depok.
“Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, kami telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial RS (32) dan H (35). Kami melakukan pengamanan terhadap dua orang laki-laki ini di TKP pertama di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojongsari, Kota Depok. Kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram,” ujar AKP Ari Purwanto.
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali menemukan 13 kilogram sabu di lokasi kedua.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti kembali di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari, Kota Depok. Di TKP kedua kami menemukan barang bukti seberat 13 kilogram. Jadi total keseluruhan barang bukti yang kami amankan seberat 16 kilogram sabu,” katanya.
Menurut Ari, modus penyembunyian narkotika menggunakan ban mobil dan kendaraan towing menjadi salah satu pola baru yang belakangan marak digunakan sindikat narkoba untuk mengelabui petugas.
“Modus ini sangat menarik. Barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya ditowing, selanjutnya dibongkar dan diedarkan. Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban menggunakan mobil towing,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah peredaran narkoba.
“Harap di perumahan atau di mana pun agar waspada, lindungi lingkungan. Mari kita jaga bersama, selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
