JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Setelah ditkrimsus Polda Metro Jaya membatalkan penahanan terhadap Richard Lee atas dugaan ilegal akses Instagram dan menghilangkan beberapa bukti-bukti, kuasa hukum Razman Arif Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang merespon dengan cepat perkara klein nya.
“Terima kasih kepada Kapolri yang memberikan perhatian terhadap perkara kasus kliennya, Richard Lee. Alhamdulillah, klien saya tidak ditahan,”ucap Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Senada dengan kliennya, ucapan terimakasih juga disampaikan. ” Kepada pihak kepolisian yang membatalkan penahanannya terkait kasus tersebut, saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolri, Dirkrimsus, Wadir, Kasubdit Siber, semua penyidik dan juga Bang Razman sebagai kuasa hukum saya yang luar biasa membantu,” tuturnya.
Di Polda Metro Jaya, sekira Pukul 19.50 Wib, tampak Richard Lee keluar dari ruangan penyidik ditemani istri dan kuasa hukum Razman, setelah Rabu (11/8) dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa penyidik siber ditkrimsus tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri.
Sementara, Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Kompol Rovan Richard Mahenu sebelumnya mengatakan, Richard Lee mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan dan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut. Artinya, dia (Richard Lee red) secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
“Saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan’. Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” bebernya.
“Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti bukti yang kami sita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah di hapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Rovan, Penyidik kemudian mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu (11/8) lalu sejak pukul 07.00 WIB. Namun yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti proses penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa. ” Penangkapan tersebut terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela,” pungkas Rovan.
Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara Richard. Ditegaskan Rovan bahwa penangkapan dan penetapan Richard sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik, namun mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama. ” Jadi, Richard kita tamgkap berdasarkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama,” tandasnya.
