Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Ditetapkan

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten. Dalam konferensi pers yang digelar di Klaten, Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujar Nunung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Irhamni.

Ia memaparkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang tersebut diketahui digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi

Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.

Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Menurut Irhamni, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar. “Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.

Ia menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodal. “Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.

Related posts

Polsek Tambora Ringkus Preman Pemalak Pedagang Buah di Pasar Stasiun Angke

redaksi JournalReportase

ASAFF Tingkatkan Kerjasama Indonesia Dengan Negara ASIA Di Bidang Pertanian dan Pangan

Asyik Pakai Sabu Tiga Remaja Dibawa Ke Polsek Cengkareng

redaksi JournalReportase

Leave a Comment