JAKARTA – Kebijakan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, dalam mendorong pembangunan infrastruktur penerangan jalan umum di wilayah Kabupaten Merauke menuai sorotan kritis.
Permintaan bantuan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dinilai mencerminkan lemahnya wibawa dalam pengelolaan anggaran daerah, serta minimnya inovasi pembangunan di tingkat provinsi. Sikap tersebut dianggap tidak sejalan dengan amanah masyarakat Papua Selatan yang mengharapkan pengelolaan sumber daya daerah dilakukan secara mandiri dan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2026, total anggaran ditetapkan sebesar Rp920,92 miliar. Struktur pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp140,8 miliar, dana transfer Rp762,04 miliar, serta pendapatan lain sebesar Rp18 miliar. Namun, besarnya anggaran tersebut belum menunjukkan peningkatan signifikan pada PAD meskipun Papua Selatan saat ini berada pada posisi strategis sebagai episentrum transisi energi dan pengembangan proyek ketahanan pangan nasional. Kondisi ini memperkuat penilaian bahwa pendekatan yang diambil Wakil Gubernur cenderung instan, dengan mengandalkan dukungan pusat, alih-alih memperkuat inovasi ekonomi lokal dan sektor industri kreatif daerah.
Lebih lanjut, rencana untuk terus menjalin komunikasi langsung dengan Kemendes PDT terkait kelanjutan proyek penerangan jalan dinilai berpotensi melangkahi mekanisme birokrasi daerah yang semestinya menjadi jalur utama dalam pengusulan dan pelaksanaan proyek pembangunan. Praktik seperti ini membuka ruang pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memunculkan dugaan potensi penyimpangan, termasuk risiko monopoli proyek maupun praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan, kemana arah kepemimpinan Papua Selatan saat ini? Dengan kapasitas anggaran yang mendekati satu triliun rupiah, ketergantungan terhadap pemerintah pusat untuk proyek dasar seperti penerangan jalan menunjukkan adanya persoalan pada visi pembangunan dan keberanian dalam berinovasi. Pola komunikasi yang tidak melalui mekanisme birokrasi juga semakin memperkuat kekhawatiran adanya kepentingan tertentu di balik proyek-proyek tersebut,” kata Koordinator aksi Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan, Alfred Pabika.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kemandirian daerah yang terancam, tetapi juga kualitas tata kelola pemerintahan yang berpotensi semakin tidak transparan.
Oleh karenanya, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan yang diambil, sekaligus penguatan sistem pengawasan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.
Maka dari itu, Koordinator aksi Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan, Alfred Pabika, membeberkan empat point penolakan pihaknya yakni:
1. Kami menolak permintaan bantuan Wagub Paskalis Imadawa kepada Kemendes PDT untuk pembiayaan penerangan jalan umum di Kabupaten Merauke. Langkah ini tidak mencerminkan wibawa pengelolaan anggaran daerah dan inovasi pembangunan Papua Selatan, serta tidak sejalan dengan amanah moral masyarakat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar.
2. Kami menolak sikap Wagub yang memilih cara instan meminta bantuan pusat, padahal APBD Papua Selatan TA 2026 mencapai Rp920,92 miliar (PAD Rp140,8 miliar, dana transfer Rp762,04 miliar, pendapatan lain Rp18 miliar). Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam mengoptimalkan anggaran daerah, inovasi ekonomi lokal, dan penguatan industri kreatif, meski Papua Selatan menjadi episentrum transisi energi dan ketahanan pangan nasional.
3. Kami menolak rencana Wagub Imadawa yang membangun komunikasi langsung dengan Kemendes PDT untuk kelanjutan penerangan jalan di Merauke. Langkah ini melangkahi mekanisme aspirasi dan birokrasi daerah, serta berpotensi membuka praktik korupsi dan monopoli proyek di Papua Selatan.
4. Kami menuntut Wagub Paskalis Imadawa untuk menghentikan ketergantungan pada dukungan pusat dan segera mengoptimalkan APBD hampir Rp1 triliun untuk infrastruktur dasar seperti penerangan jalan. Pola ini mencerminkan kegagalan visi, minimnya inovasi, serta berpotensi melemahkan kemandirian daerah dan mendorong tata kelola yang tidak transparan serta rawan monopoli.
Selanjutnya Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan juga menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:
1. Segera optimalkan APBD 2026 untuk pembangunan infrastruktur dasar tanpa harus meminta-minta bantuan ke kementerian pusat.
2. Bangun inovasi ekonomi lokal dan tingkatkan PAD secara mandiri, bukan bergantung pada dana transfer.
3. Hentikan praktik melangkahi birokrasi daerah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi.
4. Wujudkan pemerataan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat Papua Selatan.
