Journal Reportase
Breaking News

Polisi Akhirnya Menangkap Pembunuh WNA

JAKARTA,- Peristiwa Pembunuhan yang terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 akhirnya terungkap, empat tersangka menangkap 4 tersangka pembunuh berencana berinisial SS (37), FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38) di tangkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ke empat tersangkaa ditangkap atas kejahatannya menghabisi nyawa korban Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan bernama HSU MING-HU (52), tinggal di Cluster Carribean G9 Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

“Masalah utamanya, tersangka SS sakit hati terhadap perbuatan korban yang juga pemilik pabrik roti, karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Menurut Kapolda, berawal pada 27 Juli 2020 pelapor (Daniel Kus Hendarso S.Hum) selaku orang dari Kedutaan Republik of China meminta bantuan pencarian orang kepada Kepolisian Polda Metro Jaya atas nama korban HSU MING-HU (laki-laki berusia 52 tahun dengan warna kulit putih dan tinggi 165 CM) yang dikabarkan hilang oleh keluarganya pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B/10.155/VII/YAN.2.4/2020/SPKT PMJ, tanggal 27 Juli 2020 tentang Bantuan Pencarian Orang.

Setelah dilakukan investigasi awal, diketahui bahwa ada penemuan mayat di Polres Subang, Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/85/VII/2020/ JBR/RES SBG/SEK BINONG, tanggal 26 Juli 2020 tentang Penemuan Mayat.

Nah, atas dasar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap mayat tersebut dengan mengkonfirmasi ke beberapa orang saksi. “Diketahui bahwa penemuan mayat tersebut adalah korban HSU MING-HU (WNA) yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China,” kata Nana.

Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Akhirnya diketahui bahwa sejak tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS.

Dengan cara si korban selalu mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS, hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim.

Setelah hubungan intim SS hamil tetapi SHU tidak bertanggung jawab. SS sakit hati. “SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan Korban,” papar Nana.

Fakta kejadian pembunuhan berencana ini, akhirnya ada 3 pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO). “S alias A alias J, laki-laki peran menusuk korban, R laki-laki peran membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban kedalam mobil, dan MS alias Y laki-laki peran mengambil uang di ATM milik korban,” papar Kapolda ini

Untuk itu, para tersangka akan berhadapan dengan hukum dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Related posts

Bekuk 7 Tersangka di Lokasi Berbeda Satnarkoba Polres Jakarta Barat Amankan 75 Kilo Ganja Dalam Dodol

redaksi JournalReportase

Peduli Wabah Covid-19, Polsek Palmerah Bagikan Nasi Kotak dan Takjil Buka Puasa

redaksi JournalReportase

Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran Gelap Ecstasy Asal Luar Negeri

redaksi JournalReportase

Leave a Comment