JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Sidang pemeriksaan awal terkait permohonan akses dokumen ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka di Komisi Informasi Pusat (KIP) berlangsung tegang dan berakhir dengan keputusan skors dari majelis hakim pada Senin (24/11).
Sidang tersebut menghadirkan pemohon Bonatua Silalahi dan penggugat Rismon Sianipar, yang sama-sama meminta KPU RI membuka dokumen pendidikan kedua tokoh tersebut. Rismon mempersoalkan surat penyetaraan ijazah SMK bidang akuntansi milik Gibran yang diterbitkan Dirjen Dikdasmen pada 2016.
Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyetaraan, mulai dari kurikulum yang dianggap tidak sesuai hingga rapor yang dinilai tidak lengkap. “Ini penyetaraan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Banyak data yang tidak relevan dan tidak mengikuti aturan penyetaraan,” katanya .
Sementara itu, Bonatua Silalahi juga menilai ada pola serupa dalam permohonan informasi terkait dokumen milik Joko Widodo. Ia menolak menandatangani pernyataan bahwa dokumen yang diminta hanya untuk konsumsi pribadi, karena menurutnya dokumen tersebut menyangkut kepentingan publik. “Dokumen ini harus diketahui masyarakat, bukan hanya untuk pribadi,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika kedua pihak saling mempertahankan argumen, sementara KPU RI selaku termohon menjelaskan bahwa sebagian dokumen yang diminta merupakan data pribadi yang tidak dapat diberikan tanpa pembatasan penggunaan. Perdebatan yang makin panas membuat Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda jalannya persidangan.
Majelis menyatakan sidang diskors dan akan dilanjutkan pada waktu yang ditentukan kemudian. Hingga kini, KIP belum mengumumkan jadwal lanjutan pemeriksaan perkara tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan transparansi dokumen pendidikan pejabat negara, sekaligus kembali memunculkan diskusi mengenai mekanisme verifikasi ijazah dalam proses pemilihan umum. rpaf
