Journal Reportase
Breaking News

Aksi Cabul Terhadap Lima Bocah, Tersangka Dijerat Pasal Perlindungan Anak

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polisi mengamankan Seorang pemuda berinisial AFA (23) warga dusun Tengah, Desa Pamanukan, Subang. AFA ditahan lantaran melakukan aksi biadab mencabuli lima bocah laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat, 10/5/2024.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki.

Kejadian bermula saat pelaku masuk ke ruang tamu rumah salah satu korban pada hari Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku. Orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, namun tidak ada barang yang hilang.

Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Pelaku akan dipertanggungjawabkan dengan Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Reliana

Related posts

Ajang Silaturrahmi antara Kepolisian dan Pers : Kapolda Metro dan Jajaran Buka Puasa Ramadan Bersama Wartawan

redaksi JournalReportase

Kawanan Perampok Toko Emas Pasar Kemiri Kembangan Dilumpuhkan Timah Panas, 3 Diantaranya Meninggal

redaksi JournalReportase

Tak Cuma Dipecat, Eks Brimob Jadi “Sniper” Sindikat Kampung Narkoba Samarinda Kini Ditahan Bareskrim

redaksi JournalReportase

Leave a Comment