JournalReportase.com, Menindaklanjuti Peraturan Menteri (PermenPANRB) No 61/2018 terkait seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berstatus P1/TL, sebanyak 261 lulusan seleksi CPNS mempertanyakan alasan kenapa mereka belum diangkat menjadi PNS kendati sudah memenuhi syarat.
Ke-261 lulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 itu berencana akan melayangkan somasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Kami hari ini resmi akan mengirimkan somasi (gugatan) ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, karena klien kami sebanyak 261 orang ini yang telah lulus seleksi kompetensi dasar, memenuhi syarat daripada CPNS tersebut tidak diangkat jadi CPNS,” sebut kuasa hukum Forum Komunikasi Lulusan SKD seleksi CPNS 2018, Pitra Romadoni Nasution di D’Cost VVIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Pitra menyebutkan bahwa PermenPAN-RB No 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil yang terbit saat seleksi CPNS berlangsung telah merugikan kliennya. Menurut Pitra, lulusan SKD CPNS sudah memenuhi ambang batas SKD.
“Sehingga dengan kebijakan daripada KemenPAN RB ini membuat klien kami dirugikan karena mereka ini telah memenuhi syarat sesuai dengan yang dibuat oleh MenPAN-RB yaitu dengan nilai yaitu dengan nilai tes intelegensia umum (TIU) 80, tes karakteristik pribadi (TKP) 143 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75. Bahkan ada lagi lulusan terbaik itu tidak diluluskan juga,” lanjutnya.
Pitra mengatakan kliennya sudah menemui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian PAN-RB hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN), namun tak kunjung menemukan titik terang. Pitra menilai kementerian tersebut tidak serius menangani keluhan kliennya.
“Klien kami dari seluruh Indonesia telah berkali-kali juga menjumpai Mensetneg, MenPAN RB dan ke BKN l, tapi mereka selalu lepas tangan, artinya tidak mau serius menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Pitra.
Pitra menyebut, somasi akan dikirimkan hari ini ke MenPAN-RB. Apabila tidak ada respons, Pitra berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Somasi kita kirimkan hari ini, jadi minggu depan kalau somasi ini perwakilan CPNS belum diangkat, satu minggu tidak ada jawaban jelas, maka saya akan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap MenPAN-RB dan ketua DPR RI yang telah lalai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” sambungnya.
“pada tanggal 22 Januari 2019, DPR-RI telah melakukan Raker (Rapat Kerja) dalam RDP-nya bersama Komisi II, perwakilan CPNS seluruh Indonesia memberikan kebijakan yang baik dan akan menyelesaikan permasalahan ini sekaligus mempertimbangkan pengangkatan mereka, tetapi sayangnya sampai saat ini hasil kerja tersebut tidak membuahkan hasil. Jelas kita sangat kecewa juga kepada DPR,” tuturnya.
