Journal Reportase
Breaking News

Krimsus Polda Banten Penjarakan Dua Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Satu Diantaranya Mantan Kepsek

BANTEN- JOURNALREPORTASE-  Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran, 2021.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan,  terungkapnya kasus korupsi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000.

“Kami bongkar kasus pidana korupsi berdasarkan laporan dari masyarakat. Dimana ternyata benar ada kasus dugaan pungli program Indonesia Pintar di Serang, Banten tahun 2021, dengan anggaran lebih dari Rp 9 Miliar,”ungkap Didik Hariyanto dalam keterangan pers,
di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda Banten, Rabu ( 7/2/2024).

Didampingi Wadirkrimsus  AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus AKBP Ade Papa Rihi,  Didik membeberkan, dengan adanya kejahatan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000.

” TIm Satgas yang diketuai oleh Dirreskrimsus Polda Banten langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya Pidana Korupsi di mana kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,” terang Didik.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus, lanjut Didik menegaskan,  ada dua orang tersangka dan sekaligus menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750.

” Dari Proses penyelidikan dan penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan  korupsi yakni TS (63) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta.

Sedangkan berkas perkara untuk kasus ini terang Didik, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kasus korupsi tersebut, tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di kota serang kemudian TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40% dimana pembagiannnya Tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%.

Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada  TS untuk mengumpulkan kepala Sekolah SD di Kota Serang.

“Dalam pertemuan tersebut  TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekola dan meminta 40 % dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ungkap Wiwin.

Wiwin menambahkan uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah. “Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI.

Atas dasar tersebut,  TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung oleh TS kemudian TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,” ujar Wiwin.

Kemudaian dari hasil pengungkapan ini, Wiwin menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten yakni berkas dan sejumlah uang.” Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa Berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750,” ucap Wiwin.

Selanjutkan dari kasus tersebut,  ke dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” jelas Wiwin.

BANTEN- JOURNALREPORTASE-  Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran, 2021.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan,  terungkapnya kasus korupsi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000.

“Kami bongkar kasus pidana korupsi berdasarkan laporan dari masyarakat. Dimana ternyata benar ada kasus dugaan pungli program Indonesia Pintar di Serang, Banten tahun 2021, dengan anggaran lebih dari Rp 9 Miliar,”ungkap Didik Hariyanto dalam keterangan pers,
di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda Banten, Rabu ( 7/2/2024).

Didampingi Wadirkrimsus  AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus AKBP Ade Papa Rihi,  Didik membeberkan, dengan adanya kejahatan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.318.580.000.

” TIm Satgas yang diketuai oleh Dirreskrimsus Polda Banten langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya Pidana Korupsi di mana kerugian negara sebesar sebanyak Rp. 1.318. 580.000,” terang Didik.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus, lanjut Didik menegaskan,  ada dua orang tersangka dan sekaligus menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 882.503.750.

” Dari Proses penyelidikan dan penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan  korupsi yakni TS (63) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta.

Sedangkan berkas perkara untuk kasus ini terang Didik, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kasus korupsi tersebut, tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di kota serang kemudian TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40% dimana pembagiannnya Tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%.

Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada  TS untuk mengumpulkan kepala Sekolah SD di Kota Serang.

“Dalam pertemuan tersebut  TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekolah dan meminta 40 % dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ungkap Wiwin.

Wiwin menambahkan uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah. “Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI.

Atas dasar tersebut,  TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung oleh TS kemudian TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,” ujar Wiwin.

Kemudaian dari hasil pengungkapan ini, Wiwin menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten yakni berkas dan sejumlah uang.” Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa Berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750,” ucap Wiwin.

Selanjutkan dari kasus tersebut,  ke dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” Wiwin.

Related posts

Lewat Isu Liar, ICPW : Napoleon Bonaparte Jangan Lari dari Kenyataan

redaksi JournalReportase

Observasi Wilayah Polisi Anti Narkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu

redaksi JournalReportase

Kapolres Jakarat Timur Pastikan Evakuasi Seluruh Korban Kebakaran Ditempat Aman

Leave a Comment