Journal Reportase
Breaking News

Observasi Wilayah Polisi Anti Narkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu

TAMBORA JAKARTA BARAT,- Polisi anti narkoba Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 pria berinisial H (25) Mekanik Mesin, Warga Pekojan,Tambora Jakarta Barat dan FE (31) Karyawan Swasta,Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara bersama barang bukti narkotika jenis sabu, Penangkapan terjadi di kawasan Pekojan, Tambora Jakarta Barat dan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa malam(09/09/2019).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, menerangkan, Kamis siang(10/09/2019), bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi Masyarakat bahwa di sebuah Ruah Kost wilayah Rw.12 Pekojan sering dijadikan tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.

Kemudian Selanjutnya, Subnit narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi, melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar Kost2an di maksud, setelah dipastikan kebenaran Info tersebut, Kemudian Petugas langsung mendobrak Pintu kost dan langsung mengamankan H

Setelah di geledah serta interogasi Petugas menemukan 4 Paket kecil Sabu yng di simpan dalam Kotak Permen Pagoda Pastiles Liquorice, dengan berat sekitar 0.66 Gram.

Dari penangkapan tersebut Tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut ia dapat dari FE di sekitar Pejagalan,Penjaringan Jakarta Utara.

Team Buser Bergerak cepat Melakukan Pengembangan dan benar alamat tersebut petugas berhasil kembali mengamankan FE berserta Barang Bukti Sabu, berat sekitar 7.18 Gram, yang di sembuyikan dalam helm Merk KYT warna Orange.

Petugas langsung mengelandang Para Tersangka berkut barang bukti ke Polsek Tambora untuk penyidikan lanjut,” Tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin, menjelaskan, dari para tersangka berhasil di sita sabu sekitar 7.74 Gram, yang dimiliki kedua pelaku beserta 1 timbangan eletrik, 2 buah HP juga Helm warna orange.

“Tersangka sudah diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada para tersangka dapat di jerat dengan Pasai 114 sub pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara,” tutupnya.

Related posts

PADA ACARA MUBES KKSS KE XII, KETUMNYA DIKECAM PESERTA

redaksi JournalReportase

Pergantian Dirlantas Polda Metro Jaya Tidak Ada Sangkut Pautnya Dengan Kebijakan Pemprov DKI

Kapolres Jaktim Kunjungi Makodim 0505/JT Guna Pererat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Leave a Comment