JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Polda Metro Jaya yang tak langsung menyetujui usulan dari DPRD DKI Jakarta untuk pemberlakuan ganjil genap 24 jam guna menekan polusi udara dipandang sudah tepat.
Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, masukan dari pihak legislatif itu penerapannya tak semudah dengan apa yang diucapkan.
“Adanya usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta agar gage diberlakukan dari pukul 00.00 sd 23.59 WIB dalam negara demokrasi sah-sah saja tapi tidak segampang itu,” ujar Budiyanto dalam keterangannya kepada journalreportase.com, Jumat (25/8/2023).
Dia menyebutkan perlu dilakukan pembahasan mendalam dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Banyak variabel atau aspek yang perlu dikaji yakni aspek yuridis, ekonomi, sosial, kemanfaatan dengan penambahan waktu pelaksanaan gage tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan pihaknya tak bisa serta menyepakati saran gage 24 jam itu.
“Perlu ada pengkajian, diskusi,” kata Doni kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
“Tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji,” lanjut dia.
Diketahui Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menjelaskan usulannya bertujuan untuk menekan polusi sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas.
Disarankannya waktu ganjil genap yang biasa diterapkan setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB supaya diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
“Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam,” tandas politisi PDIP ini. (AY)
