BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Polda Bengkulu kembali mengamankan pelaku yang di duga pengedar natkoba jenis Sabu.
Kali ini, Polres Rejang Lebong yang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AS (45) karena kedapatan membawa 1 peket sabu seberat 9, 14 Gram.
“Pelaku ialah AS (45) bekerja sebagai petani di daerah Kepahiang. AS kedapatan membawa 1 Paket Besar diduga narkotika golongan 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 9,14 gram,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, dalam keterangan pers, didampingi Kasat Narkoba Iptu C. P. Tuhuteru S, Senin (5/9/2022).
Kemudiann dalam penangkapan pelaku tersebut, Kasat Narkoba Iptu C.P. Tuhuteru mengatakan, terjadi pada hari sabtu tanggal 3 September 2022 sekira jam 10.30 WIB.
Saat itu, anggota Polsek Sindang Kelingi di back up Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkotika di Wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi. “Berdasarkan informasi itulah, anggota polsek sindang kelingi didampingi Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ungkap Tuhuteru.
Selanjutnya sekira jam 11.00 Wib tim melihat orang yang sedang di curigai melintas di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau kemudian anggota memberhentikan orang tersebut di depan Mako Polsek Sindang Kelingi Kel. Beringin Tiga Kec. Sindang Kelingi.
“Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap seseorang pelaku ditemukan narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening ukuran besar disembunyikan di dalam saku jaket warna merah sebelah kiri dan barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh terduga pelaku,” tandasnya.
