JAKARTA- JOURNALREPORTASE-‘Subdit V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses meringkus 4 orang Pelaku Begal di Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Sabtu (21/5).
” Empat pelaku begal yang telah ditetapkan tersangka, salah satunya anak di bawah umur berinisial A. Sedangka 3 tersangka lainnnya yakni DAR (21), AP (21), DA (21),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Gedung Krimum, Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Ironisnya, kata Zulpan tersangka A yang masih di bawah justru yang mengotaki pembegalan. ” Tesangka A beperan merencanakan pencurian dengan kekerasan, kemudian mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban disertai ancaman dengan sebilah celurit,” terang Zulpan.
Sedang rekan lainnya DAR sebagai joki berboncengan dengan tersangka DA dan memepet sepeda motor korban. Lalu, AP berperan merencanakan, kemudian mengancam korban menggunakan celurit dan membawa barang hasil kejahatan berupa motor.
Modu operandi para pelaku sebelum menargetkan sasaran, kelompok begal yang berjumlah 4 orang berkeliling mengendarai motor. Target yang di sasar seketemunya berpatok mencari orang yang menggunakan sepeda motor. Kemudian melakukan aksinya dengan memepet dan disertai perampasan. pemepetan dan perampasan. ” Jika melihat korban melawan pelaku tidak segan-segan melukai dengan senjata tajam yang telah disiapkan,”beber Zulpan.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti
dua sajam celurit, empat kunci kontak motor, dan beberapa ponsel. “Kempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Terancam hukuman penjara 9 tahun,” tandas Zulpan.
