Journal Reportase
Breaking News

Gagalkan Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jakpus Amankan Satu Tersangka dan 22 Kilo Sabu yang Dikirim Dari Malaysia

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan Sabu sebanyak 22 Kg yang di dapat dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Tanjung Gusta Kota Medan Sumatera Utara, Selasa 12 Juli 2022, lalu.

“Kami berhasil mengembangkan kasus yang sebelumnya kita sampaikan peredarannya melalui kurir atau yang dikenal dengan sandi burung di bandara Soekarno Hatta,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin dalam keterangan pers, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (21/07), sore.

Komarudin mengatakan dari pengembangan kasus sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan Sabu seberat 22 Kg yang ditemukan di rumah tersangka berinisial SM (53).

“Dari rumah SM, petugas kami mengamankan 22 kantong kemasan teh cina berisikan sabu sama dengan sebelumnya,“ jelasnya.

Sabu yang digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, ujar Komarudin merupakan kiriman dari Negara Malaysia melalui jalur laut dan lintas darat.

“Hasil pemeriksaan Pelaku SM mengaku bahwa sabu yang diterimanya berasal dari jaringan Malaysia, dimana pelaku mendapatkan kiriman sebanyak 30 kantong menggunakan perahu kemudian bersandar di Aceh kemudian lewat darat sampai ke tangan SM di medan,” bebernya.

“Dari 30 kantong dibagi menjadi 3 kelompok, dimana Kelompok 1 mengambil 3 paket, kelompok 2 mendapatkan 5 paket dan sisanya terbanyak ialah SM untuk diedarkan ke daerah Medan dan ke Aceh,” sambung Komarudin.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamakan sebanyak 88 ribu Jiwa dan jika dihargakan sebesar Rp 30.8 Miliar rupiah.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak akan berhenti akan terus melakukan pemburuan serta mengembangkan kejahatan peredaran narkoba,” tegas Komarudin

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun,”tandasnya.

Related posts

Kepergok Curi TV di Tengah Musibah Kebakaran di Grogol Petamburan, Seorang Pria Diamankan Warga

JournalReportase

Prajurit Yonkes 2/ Kostrad Bantu Pengungsi Ibu Hamil Melahirkan

JournalReportase

Amankan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Polri Siagakan Ribuan Posko Pengamanan

JournalReportase

Leave a Comment