Journal Reportase
Breaking News

TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun, Kado Terindah Hari Kemerdekaan

BATAM- JOURNALREPORTASE – Sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sebanyak 1,3 ton narkotika jenis ketamine hasil pengungkapan kolaboratif TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bea Cukai dimusnahkan di Mako Kodaeral IV, Batam, Rabu (12/8).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Djamari Chaniago, Mendagri, M. Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, serta sejumlah pejabat utama pemerintah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, dan Polri.

Kegiatan konferensi pers berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV. Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Lapangan Apel Mako Kodaeral IV dengan menggunakan tiga mesin insinerator mobile milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 65 karung ketamine yang sebelumnya ditemukan di kapal MV King Sun. Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel of Interest MV King Sun pada 5 Agustus 2026.

Sehari kemudian, 6 Agustus 2026, kapal tersebut terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 selanjutnya melaksanakan shadowing hingga MV King Sun memasuki wilayah Laut Teritorial Indonesia.

Setelah kapal berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, KRI Kerambit-627 menurunkan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, MV King Sun kemudian digiring untuk sandar dan menjalani pemeriksaan serta penyelidikan.

Berdasarkan estimasi nilai ekonomis sebesar Rp2 juta per gram, barang bukti ketamine yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp4,55 triliun.

Pengungkapan ini juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6,5 juta hingga 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.

Pemusnahan barang bukti menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya melalui penguatan sinergi antara TNI, Polri, BNN, BIN, Bea Cukai, dan unsur penegak hukum lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun masih terus dilakukan secara intensif.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengembangkan penyidikan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Keberhasilan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan ini sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah perairan yurisdiksi Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk ancaman peredaran narkotika lintas negara.

Berita Dispen Kodaeral IV

Related posts

Satpas SIM Kota Depok Ciptakan Layanan Prima Dan Tidak Mentolerir Keberadaan Calo

Beresiko Terpapar Covid-19 Polres Jakarta Barat Distribusikan Perlengkapan Untuk Anggota Bhabinkamtibas

redaksi JournalReportase

Polisi Bongkar Peyimpanan Sabu Dan Ekstasi Yang Dikendalikan Dalam Lapas

redaksi JournalReportase

Leave a Comment