Journal Reportase
Kriminal

Seorang Pelajar Dikeroyok Hingga Tewas Polisi Amankan Tiga Eksekutor

JAKARTA (JOURNALREPORTASE)- Seorang Siswa SMK meregang nyawa akibat sabetan celurit yang mengena tembus di bagin tubuh hingga tembus.

Peristiwa pengeroyokan pelajar ini terjadi di Jalan Kesederhanaan, Taman Sari Jakarta Barat pada Selasa, (17/ 2022) lalu sekira pukul 17. 40 WIB.

Akibat pengeroyakkan itu, seorang pelajar SMK berinisial AIS (16) tewas terkena sabetan senjata tajam (sajam) di dada sebelah kanan tubuh korban hingga tembus.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dimana polsek metro taman sari bersama dengan tim direktorat kriminal umum polda Metro Jaya dan tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan

“Dari penangkapan itu ada 22 orang pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut,” terang Kompol Moch Taufik Iksan, di Mapolsek Taman Sari, Kamis, (21/7/2022).

Sementara ditempat yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan mereka para pelajar terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS, akibat luka sabetan senjata tajam jenis celurit tembus dibagian dada sebelah kanan dan perut.

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek. Ironisnya semua tersangka masih dibawah umur,”ujar Yonky dalam keterangan pers di Polsek Tamansari Jakarta Barat. Polisi juga mengamankan 22 orang pelajar yang terliba dalam aksi bentrokan tersebut.

“Jumlah seluruhnya ada 22 orang tersangka yang kita amankan. Mereka ini gabungan kelompok SMA Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP I,”ungkapnya.

Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan Handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 buah celurit, dan 7 sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda. 3 eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Patroli Perintis Presisi Jakarta Barat Amankan 12 Pemuda yang Hendak Tawuran

redaksi JournalReportase

Pelaku Curanmor Diringkus Saat Patroli Dini Hari Brimob di Bekasi

redaksi JournalReportase

Dua Pria Dimassa-Diikat ke Pohon di Bojongsari Depok, Ternyata Maling Motor

redaksi JournalReportase

Leave a Comment