BEKASI-JOURNALREPORTASE – Kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (18/7/2022) sore, yang melibatkan truk Pertamina karena dugaan rem blong sehingga menabrak sejumlah pengendara lain hingga belasan orang tewas langsung didalami lebih lanjut oleh pihak terkait.
Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengenai informasi awal yang diperolehnya mengenai sebab kecelakaan maut tersebut.
“Masih terlalu dini, petugas masih di TKP. Dugaan sementara rem blong. Tapi harus dibuktikan lebih dahulu supaya objektif,” kata Firman seperti dukutip dari detikNews, Senin (18/7/2022).
Ia menyatakan jajarannya juga telah dilibatkan dalam proses penyelidikan atas insiden itu. “Dirgakkum Korlantas Polri sudah meluncur TKP untuk backup Polda Metro Jaya, termasuk nanti saat penyidikannya,” jelas dia.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman membeberkan hasil pemeriksaan sementara, pihaknya tidak menemukan jejak pengereman di lokasi.
“Kalau kami cek di lapangan ini sementara belum ada bekas rem. Tapi untuk lebih lanjut kami akan melakukan pemeriksaan kendaraan ini dengan teknisi,” ucap Latif di lokasi kejadian.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan penyidik harus bekerja tidak hanya fokus pada pemeriksaan sang pengemudi truk Pertamina semata.
“Kecelakaan lalu lintas dengsn modus rem blong sering terjadi. Para pihak harus dimintai pertanggunganjawaban .Penyidikan jangan berkutat pada pengemudi truk semata. Pihak bengkel / teknisi harus dimintai keterangan juga,” jelas Budiyanto dalam keterangannya kepada journalreportase.com.
“Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 bahwa setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan.Setiap angkutan barang maupun orang wajib dilaksanakan uji berkala setiap 6 bulan sekali untuk menjamin kendaraan tetap dalam laik jalan untuk dioperasionalkan di jalan,” tambahnya.
Menurut dia, dengan adanya dugaan kecelakaan karena rem blong kemudian menabrak kendaraan lain berupa mobil dan motor hingga korban belasan orang meninggal dunia berarti ada dugaan kendaraan tidak laik jalan.
“Penyidik harus memeriksa dan meminta pertanggungan jawab Pejabat teknis yang mengeluarkan Buku KIR, bagaimana prosesnya mengeluarkan buku KIR. Kemudian dapam perusahan-perusahaan besar pada umumnya sudah diberlakukan SMK (Sistem Manajemen Keselamatan), bagaimana perawatan dan pemeliharaan kendaraan serta manajemen pengawasan SDM. Bagaimana masalah pelatihan, peningkatan kemampuan SDM dan sebagainya,” beber Budiyanto.
Penyidikan yang dilakukan, kata dia, harus komprehensif dengan memeriksa pihak -pihak yang patut diminta pertanggungjawabannya.”Saya tekankan bukan hanya berkutat menyalahkan sopir semata, dari Perusaahan terutama yang bertanggungjawab dibidang perawatan dan SDM serta pejabat teknis yang mengeluarkan buku KIR harus dimintai keterangan,” tuturnya.
