Journal Reportase
Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Dua Pelaku Pengeroyokan di Kafe CD

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Bos handphone, Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka, keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban Nuralamsyah di Kafe CD, di Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan pers, mengatakan akibat perbuatannya Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” ungkapnya
Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

Kejadian itu, kata Budhi terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja.” Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi,” pungkasnya

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“

Related posts

POLRES LUMAJANG LIMPAHKAN PERKARA KEPALA DESA DAWUHAN WETAN KE KEJAKSAAN NEGERI TERKAIT KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN

redaksi JournalReportase

Satnarkoba Polres Jakbar Ungkap Penyelundupan Ganja Antar Propinsi

Satnarkoba Polres KotaTangsel Buru Dua DPO, Ganja 24, 2 Kg Siap Edar dan Delapan Tersangka Diamankan di Empat TKP

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»