Journal Reportase
Kriminal

POLRES LUMAJANG LIMPAHKAN PERKARA KEPALA DESA DAWUHAN WETAN KE KEJAKSAAN NEGERI TERKAIT KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN

JournalReportase-Lumajang- Setelah beberapa waktu yang lalu polres Lumajang berhasil menangkap seseorang dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin di wilayah hukum Polres Lumajang.

JournalReportase-Lumajang,-Mapolres Lumajang melimpahkan perkara kasus kepemilikan senjata rakitan tanpa ijin Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (15/1/2019).

Pelimpahan kasus itu, dikarenakan berkas pemeriksaan atas Husin (50) warga Karanganyar Lumajang telah dianggap lengkap oleh jaksa.

Kasus kepemilikan senjata tanpa ijin diungkap pada Jumat, (6/10/2018) sekitar pukul 22.00 wib, Petugas Kepolisian dari Polres Lumajang telah mengamankan seseorang yang bernama Buren warga Kidul Sawah, Kudus Kec. Klakah Kab. Lumajang

Dirumah Buren inilah petugas mendapati satu pucuk yang diduga senjata api rakitan warna silver beserta satu buah magazine berikut dua selongsong peluru tanpa dilengkapi dengan izin yang sah dari pihak yang berwenang. Atas penemuan tersebut, akhirnya barang bukti serta pemilik senjata tersebut pun digelandang menuju Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelum penggeledahan di rumah tersangka, petugas sebelumnya menangkap tersangka Buren pada saat melakukan transaksi narkotika dan membawa senjata tajam jenis pisau. Petugaspun memperluas penggeledahan menuju rumah tersangka, hingga akhirnya menemukan senjata rakitan tersebut. Buren mengaku senjata api rakitan tersebut adalah milik Husin.

Akhirnya petugaspun mendatangi Husin yang juga kepala desa tersebut guna dimintai keterangan atas kepemilikan senjata api tersebut. Husin pun tak berkutik dan mengakui senjata api rakitan berikut satu magazine serta dua selongsong peluru tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga ‘hanya’ Rp 500.00,00 (lima ratus ribu Rupiah).

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban yang dikonfirmasi melalui sambungan telfon membenarkan kejadian tersebut. “Masalah kepemilikan senjata api rakitan yang juga menyeret salah satu kepala desa di wilayah Lumajang beberapa bulan yang lalu. Hari ini berkasnya dinyatakan telah lengkap, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Sangat tidak dibenarkan dimata hukum, bahwa warga sipil memiliki senjata tanpa surat resmi dari Perbakin maupun dari Kepolisian” Tegas Arsal.

Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 1 (1) UU darurat No 12 tahun 1951 yang mana memiliki, menyimpan senjata api tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dilakukan tersangka dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara.

Related posts

POLRES LUMAJANG TEMUKAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL

JournalReportase

Kampung Muara Bahari Digerebek, Polisi Amankan Lima Orang Terlibat Narkoba

JournalReportase

KAPOLRES LUMAJANG PIMPIN REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WANITA TAK BERBUSANA

JournalReportase

Leave a Comment