Journal Reportase
Breaking News

Sita Uang Korupsi Milyaran Rupiah PT PDS, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

JAKARTA- Jajaran dari Subdit V Tipikor Ditkrimus sedang melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang yang di duga terlibat dalam kasus proyek di PT. Peruri Digital Security (PT. PDS) pada tahun 2018.

Selain 40 orang diperiksa, Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp 8 miliar 950 juta dari PT. PDS yang merupakan salah satu perusahaan milik negara (BUMN)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, di Gedung Humas Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11) menjelaskan PT. PDS di duga telah melakukan kegiatan secara vegetatif dokumennya telah dilengkapi akan tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa.

“Hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran bertahap sebesar 10 miliar dari nilai total 13 miliar 175 Juta rupiah,” ungkap Zulpan.

Disebutkan Zulpan, Aset Negara yang berhasil di selamatkan yaitu uang sebesar 8 miliar 950 juta. Sedangka ada 40 orang yang saat ini di periksa oleh pihak Polda Metro Jaya.

“40 orang saat ini masih dijadikan saksi dan hampir menjurus ke tersangka dan masih dalam proses yang ada dalam KUHP jadi belum bisa menyampaikan siapa tersangka karena masih proses,” ucapnya.

Lebih lanjut lagi Zulpan menerangkan, terkait siapa yang ada didalamnya siapa yang menikmati uang ini kita telusuri dengan teknik kami pengadaan dan lain sebagainya.

“Sedang kita telusuri mudah-mudahan dalam waktu dekat kita kumpulkan kemudiah kita sudah menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menegaskan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan sejauh mana kasus korupsi ini bisa terjadi. Namun demikian dalam waktu dekat, lanjut dia dari 40 orang yang diperiksa akan menjurus pada tersangka.

” Kami saat ini belum bisa menetapkan tesangka karena dalam proses penyidikan harus disertai alasan alasan yang kuat dalam KUHAP. Pemenang tendernya siapa, siapa saja yang menikmati dan lain sebagainya,” terang Auliansyah

Atas kasus Tindak pidana korupsi kita terapkan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3.

Related posts

Kapolri Pastikan Kesiapan Personel Wujudkan Mudik yang Aman dan Nyaman

redaksi JournalReportase

Polsek Kembangan Temukan Gudang Narkoba Di Kamar Apartemen

redaksi JournalReportase

HUT ke-56, TVRI Dari Kolonial ke Milenial

journalreportase

Leave a Comment