JOURNALREPORTASE- TANGERANG – Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 280,68 gram.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial MR (25) dan FJ (29) di tangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Cipondoh, Kota Tangerang dan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Cipondoh.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku MR di kawasan GLC. Dari tangan pelaku ditemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram,” kata Adityo yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu (28/5/2025),
Dari hasil interogasi, MR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku FJ yang berdomisili di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan FJ di kediamannya.
“Saat penggeledahan di rumah FJ, ditemukan sabu seberat 279,9 gram beserta satu unit timbangan digital. Modus operandi keduanya adalah sistem tempel, menunggu perintah dari pemasok,” jelasnya.
Polisi menyebut pihaknya telah mengantongi identitas pelaku laiinnya yang memasok barang kepada MR dan FJ, dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Kedua tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,”tandasnya.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
