Journal Reportase,- Lumajang,- Perisitiwa Mas Tenk sang master hunting foto bugil bersama dua tersangka pelaku lainnya yang bermodus sebagai jasa fotografi, terbukti mengandung unsur pornografi yang ditayang di media sosial face book (fb), kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang guna menuju proses selanjutnya, Jumat (14/12/2018).
Untuk diketahui peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat Lumajang, sebelum menjerat para korban yang usianya rata rata masih dibawah umur dan masih duduk dibangku SMK/SMA ini tergiur bujuk rayu atau iming-iming dari pelaku untuk dijadikan model atau endors produk tertentu. Tentunya dengan bujuk rayu tersebut pelaku dengan mudah mengelabui mereka untuk di ambil gambarnya dengan tidak senonoh ditambah lagi ada beberapa cepretan kamera mister hunting itu bersama ersama dua tersangka lainnya.
Terdidik Kelabui Korban
Menurut Mastenk, pada saat hunting ada tiga fotografer, yakni Mastenk, AN dan AR atau yang dikenal dengan sebutan kraishoot. Mastenk sangmaster seperti sudah terdidik dalam mengelabui korbanya dengan lihai, leluasa, serta menggunakan jurus rayuan gombalnya yang bisa membuat korbanya terlena tanpa disadari menuruti kemauan dari sang Master yang dilakukan tidak sendirian tetapi bersama kedua rekannya.
Dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40-an model yang pernah difotonya dan berlangsung selama 2 tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018. Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata 7 TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, di antaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto. Dari banyaknya korbannya ada satu korban yg melaporkan tindakan bejat tersangka, yaitu MPS perempuan 15 Tahun, Pelajar Kelas 1 pada salah satu SMK di Jember.
Kejadian ini terjadi, Minggu (13/8/18) sekitar jam 10.00 Wib, di bangunan bekas Plaza Ds. Tanggul Wetan, kec. Tanggul, Kab. Jember, Sabtu (18/8) korban melaporkan tindakan yang tidak bermoral itu di Polres Lumajang . Dihadapan polisi, korban mengaku kerap dipukuli oleh Mastenk dan kedua rekannya AR pemilik Instagram bernama Ar_Kraishoot dan AN warga Desa Karangbendo, Kec. Tekung. Jika kemauan Mastenk Cs tidak dituruti. Bukti percakapan dengan MR dalam media Chatting “Mastenk yang mukuli saya, dan Masteng pula yang mengancam saya” ucap korban, senada juga disampaikan oleh korban lainnya, sebut saja MI (16t), gadis belia ini mengakui, jika kemauan Mastenk CS tidak dituruti untuk mengajak berfoto nude (bugil, maka sang master Photografer sakit jiwa ini marah dan kerap melakukan hal kasar.
Obyek Photo Pro Model mayoritas perempuan/Anak yang berdomisili di Lumajang, Jember & Malang yang dikenal melalui jaringan media sosial selanjutnya diajak hunting photo pro model serta aksinya dilakukan di beberapa tempat berbeda beda seputaran Lumajang. “Awalnya memang foto biasa pakai baju, kemudian foto bugil. Saya cuma pegang-pegang area sensistif raba-raba” ujar Mastenk, dan hanya untuk koleksi sendir, tambah sang master, tetapi foto foto tersebut tetap tersebar di akun fb Mastenk Sang Master.
Korban rata rata masih kaum pelajar dengan kisaran umur 14-16 tahun. “Kalau cewe yang masih berstatus pelajar itu ingin dikenal banyak orang, atau pengen terkenal dalam sosial media dengan menjadi model atau endors produk tertentu. Dengan diajak jadi Photo Pro Model mereka tidak perlu berfikir dua kali untuk menolak tawaran karena itulah kebanyakan korban masih pelaja,” ujar mastenk
Korban yg awalnya hanya sebagai model foto biasa mulai di perintah oleh tersangka untuk membuka pakaian satu persatu sampai tidak ada sehelai benangpun menempel ditubuhnya. Dari sibni mulailah foto foto yg lebih panas diambil, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban bermodal foto bugil yang disimpannya, foto bugil itu yang kemudian dimanfaatkan untuk meminta korban melakukan hal-hal yang diinginkan tersangka sampai foto di daerah intim korban
Foto foto hot korban, pelaku AR terangsang dari awalnya hanya meraba berujung pada melakukan aksi bejat pelaku. Korban hanya pasrah menerima segala perlakuan AR. Di ruangan kosong yang gak terpakai, pelaku mengaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mastenk bersama 2 rekannya memiliki peran yg berbeda beda. Mastenk sebagai pengatur gaya, AR yang mengambil gambar serta AN yang mencari korban. Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban menegaskan proses penanganan kasus yang menghebohkan ini, photografi yang diselingi unsur Pornografi telah masuk ketahap 2 (P21), yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dan JPU memproses perkara ini lebih lanjut. “Saya harap kejadian tak bermoral dan tidak terpuji ini tidak terulang lagi. Hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak dibawah umur dan pelajar ” ujar Arsal
Peran Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah Dibutuhkan
Permahati anak yang juga manatan Komisioner KPA, Erlinda mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lumajang. “Saya mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh jajaran Polres Lumajang terkait kasus kejahatan online Pornografi melalui media sosial dan dugaan kekerasan seksual/ pencabulan yang menimpa siswi SMK. Masyarakat khususnya Anak dan remaja saat ini banyak yang menjadi sasaran kelompok Predator yang bersembunyi di media sosial dan memberikan janji pekerjaan yang layak dan penghasilan,”ungkapnya.
Penyalahgunaan teknologi dan panggunaan Internet yang sulit dikendalika, jelasnya berpotensi terhadap anak-anak menjadi korban kejahatan seksual, baik itu pornografi, prostitusi, trafficking, bullying, dan kekerasan lainnya. Disini, diharapkan peran orangtua, kemudian , kontrol dari masyarakat dan kerjasama lembaga negara sangat dibutuhkan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi di dunia Maya/ cyber crime. Selanjutnya, kata Erlinda, memberikan pemahaman kepada Anak agar mempunyai pengetahuan dan sikap berhati – hati apabila ada bujuk rayu yang menyesatkan serta pendidikan seksual pada setiap usia Anak merupakan salahsatu upaya pencegahan untuk meminimise korban eksploitasi & kekerasan seksual, & pornografi.” Saya harap pelaku di hukum seberat-beratnya. Apalagi menyasar anak di dibawah umur,”tandas Erlinda.
Berdasarkan data KPAI sendiri, ada 525 kasus pornografi di tahun 2018 dan data tersebut belum bisa dikatakan sebagai represetatif secara Nasional dikarenakan belum terintegrasi antar Lembaga terkait termasuk yang di daerah. Masyarakat khususnya anak-anak sangat membutuhkan pendidikan tentang penggunaan internet sehat dan diharapkan para orang tua tidak gagap teknologi/ melek internet serta memahami perilaku Kultur Anak di media sosial.
Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggungjawab untuk menyediakan layanan sekaligus tempat konseling yang diperuntukan untuk anak-anak yang terpapar serta menjadi korban pornografi. Tentu hal itu harus dibarengi dengan sikap terbuka dari para orang tua dan guru ketika mendapati anak atau siswanya telah terpapar pornografi -bahkan sejak dini.
Bahaya pornografi dan dampak negatif dari kekerasan seksual jika tidak mendapatkan rehabilitasi / trauma healing maka akan berpotensi pada kerusakan sistem syaraf otak serta perilaku sosial yang menyimpang. Mengenai genai kasus Mastenk sendiri, tiga tersangka dijerat 3 pasal yang berbeda, yaitu :
-Melibatkan Anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008.Tentang Pornografi, terlapor An MI
-Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh terlapor An Mi
-Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan terlapor. (red/rif)
