Journal Reportase
Breaking News

Pertengahan Maret Polres Metro Bekasi Berlakukan Tilang Etle

BEKASI- JOURNAL REPORTASE- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem penilangan secara Elektronik Traffic Low enforcement (ETLE). ” Sistem Etle akan diberlakukan pada pertengah Maret 2021,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Kamis (4/3/21).

Pelaksanaan penerapan penegakan hukum berlalu lintas dengan melalui Etle, kata Ojo dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “Di mana salah satu programnya adalah penegakan hukum yang transfaran di bidang lalu lintas,” terangnya.

Ojo pun menjelaskan, sebagai langkah permulaan Sat Lantas Polres Metro Bekasi akan memasang kamera etle di perempatan Jalan Re Martadinata tepatnya depan perempatan SGC.” Pada titik tersebut akan dipasang camera yang akan merecord kendaraan yang melakukan pelanggaran baik kendaraan yang datang dari arah Barat meuju Timur/ Kerawang maupun sebaliknya yang datang dari arah Timur ke Barat arah Cikarang,” papar Ojo.

Ojo juga menjelaskan diantara pelanggaran yang dapat direkam kamera etle adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan Hp saat mengemudi, safety belt dan lain lain.

” Saat ini kami sedabg melakukan sosialisasi tentang kamera etle tersebut,” ujarnya. Sehingga masyarakat sambung Ojo, akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. ” Diharapkan dengan adanya etle ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaanpun juga bisa ditekan,” pungkasnya.

Ojo lebih lanjut mengatakan, kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik. Ia pun meminta seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaganya. ” Karena ini bagian dari upaya transfaransi lembaga kepolisian yang sedang dijalankan Bapak Kapolri dengan jargon PRESISI nya berupaya menuju Polri yg prediktif, responsibilitas, transfaransi dan berkeadilan,”terang Ojo

Disamping itu, katanya dengan adanya etle ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas dilapangan dengan para pelanggar lalu lintas sehingga mengurangi peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota dan sekaligus etle ini mempermudah petugas dalam melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas.

” Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yg terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yg dikeluarkan oleh lantas bekasi dimana dari nopol kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa pemilik nya siapa serta alamat nya dimana kita akan kirimkan suratnya ke alamat tsb dan nanti dilakukan penilangan,” bebernya.

Sedangkan penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI dan bila tidak diselesaikan maka, katanya kendaraan tersebut akan di blokir di kantor samsat.

Penerapan sistem tilang etle ini jelas Ojo merupkan hasil kerja sama dengan Dit Lantas Polda Metro, Pemda Kab Bekasi serta pihak terkait.

“Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik titik jalan tertentu yang akan dipasang kamera etle dan bisa mencapai 10 titik lainya seperti di Lippo Cikarang, Delta, Ki Hajar Dewanto dan titik titik ruas jalan lainnya,” tutup Ojo. (rif)

Related posts

PK Bapas Sambangi Rutan Cipinang, Ratusan Warga Binaan Di Wawancarai Berbagai Pertanyaan

redaksi JournalReportase

20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah, Ini Kata Polisi

redaksi JournalReportase

Polisi Amankan 4 Pelaku Kejahatan Seksual

redaksi JournalReportase

Leave a Comment