JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kejahatan perredaran gelap narkoba di bongkar polisi. Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih remaja di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ” Ada dua pelaku yang kini dijadikan tersangka narkoba jenis tembako sintetis (ganja sintetis), dua tersangka yaitu, M. Fahmi Ramadhan dan Rayhan,” ungkap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Rabu (3/3/21).
Nah, dari ke dua tersangka itulah, lanjut Setyo, lalu Polsek Sawah Besar mengembangkan kasus ini dari mana asal muasal barang tersebut di dapat.
Dari pengakuan ke dua tersangka , kata Setya bahwa tembakau sinte iitu didapat dari salah satu pabrik rumahan ( home industry) yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Guna mendapatkan bukti kuat, polisi sambung Setto, bergerak cepat untuk membongkar pabrik yang disebutkan itu” Hasilnya benar saja ditemukan alat-alat untuk produksi tembakau sintetis,” terangnya.
Dalam keterangan persnya, Setyo pun membeberkan, di dalam rumah home industri itu ada dua orang tersangka bernama Rully dan Rizza yang sedang meracik tembakau sintetis (sinte).
“Untuk konsumen tembakau sintetis ini adalah kalangan remaja. Jadi sangat membahayakan sekali dan marketngnyapun sangat potensial ,” kata Setyo.
Dari hasil penyelidikan , lanjut Setyo, kedua tersangka ini menjual tembakau sintetis melalui sosial media baik itu facebook, Instagram maupun grup Whatsapp.
Sedangkan, dalam sekali produksi, kedua orang ini katanya, bisa membuat sebanyak 4 Kg tembakau sintetis siap edar. Bahan bakunya berasal dari kimia yang didapat melalui online. Jadi teknis pembuatan maupun pemasaran melalui online. Dikatakan Setyo, tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya sejak 2 tahun lalu dan sekali menjual per 500 gram sekitar Rp, 250 ribu. Keduanya belajar membuat tembakau sintetis secara otodidak alias dari Youtube.
“Dampaknya seperti ganja biasa, hanya ini sintetis. Jadi tidak dari alam dan efek bahaya .luar biasa dan merusaknya 4 kali lipat,”terang Setyo.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 112 dan 113, tentang penyalahgunaan narkotika.’ Ancaman pidana penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandas Setyo.
