JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar.
Berkas perkaranya pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, aparat berhasil mengungkap jaringan perjudian daring yang diduga beroperasi secara terorganisir dan melibatkan sejumlah pihak.
Penyidik kemudian menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama menjerat tersangka berinisial M.N.F., disusul berkas kedua dengan tersangka Q.F. dan kawan-kawan, serta berkas ketiga atas nama W.K.
Kepastian kelengkapan berkas perkara tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Dalam surat tersebut, JPU menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap. Proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Tambahan lagi, kata Rizki Prakoso, dimana total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring..
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”ungkapnya.
Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
“Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat,”tutupnya.
