
JournalReportase-Jakarta Barat,- Jajaran petugas kepolisian unit narkabo Polsek Taman Sari berhasil membekuk seorang pengedar eceran narkoba jenis sabu berinisial, AS (32). Pelaku merupakan DPO yang telah sebulan menjadi bidikan petugas.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Nasriadi, menerangkan dari tangannya, petugas mengamankan belasan sabu siap edar dengan total 42 gram yang tersimpan di lemari kontrakannya.
“Ia merupakan target lama kami, butuh waktu sebulan untuk memastikan ia benar-benar menjual sabu,” ucap Nasriadi, Jumat (23/9/2016) pagi.
Terungkapnya AS, tak lepas dari peran anggota yang setia melakukan pengintaian usai mendapatkan informasi tentang adanya jual beli sabu di kalangan kos-kosan.
Hingga saat ini, kasus itu masih dilakukan pengembangan. Sementara, atas perbuatannya, AS terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [rd]
