Journal Reportase
Kriminal

Satu Pelaku Dibekuk Satunya DPO Cobra

JOURNALREPORTASE- LUMAJANG,-Satu dari kawanan perampokan di Desa Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang pada 8 Desember 2018 lalu, berhasil di cokok Tim Cobra Polres Lumajang, yakni tersangka KARI (47 th), laki laki , Tani, Ds. Bago, Kec. Pasirian, Kab.Lumajang. Sementara rekannya SAPA (35 Th) masuk dafrar pencarian orang (DPO ) Sedangkan korban yang disatroni oleh kedua pelaku, adalah ICF, Perempuan, (29 thn), ibu rumah tangga Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang.

Adapun peristiwa perampokan ini terjadi, saat hendak masuk rumah korban, 2 pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara mematikan meteran listrik, melalui jendela rumah sebelah selatan yang tidak ada kuncinya. Korban yang terkaget karena anaknya yang masih berumur kurang lebih satu tahun menangis saat lampu tiba tiba padam, korban mengambil HP untuk digunakan sebagai penerangan, saat itulah datang 2 orang pelaku yaitu SIAPA dan KARI, kemudian tersangka Kari mendorong korban ke tempat tidur sambil mengancam menggunakan senjata tajam.”Saya bunuh kamu kalau teriak” sedangkan Tersangka yang dpo memegang kaki korban. Pelaku meminta uang kepada korban tetapi korban menjawab tidak punya uang,”ucap korban saat memutar balik peristiwa yang menimpanya.

Tidak puas, jawaban dari korban pelaku mengobrak abrik seluruh isi rumah korban untuk menjarah barang berharga milik korban tetapi usaha tersangka tidak membuahkan hasil. Pelaku hanya mengambil HP karena tidak menemukan barang berharga lainnya dirumah korban.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad arsal Sahban menerangkan, Tim Cobra polres Lumajang kembali mengungkap tindak kriminalitas perampokan yang terjadi di Kabupaten Lumajang. “Kami berhasil mengamankan tersangka yang melakukan perampokan di desa Bades Kecamatan Pasirian, meski kami hanya menangkap salah satu dari pelaku namun kami sudah memiliki data lengkap tersangka lainnya. Saya minta kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum merasakan taring dari Tim Cobra” ujar Arsal

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menambahkan, dari tangan tersangja Kari Tim Cobra berhasil mengamankan 1 buah HP yang merupakan barang hasil rampokannya. Sementara ungkap Hasran, satu palaku inisial SIAPA, masih dalam status DPO.

“Tim Cobra sempat melakukan penggerebekan di rumah tersanka. Namun Siapa melarikan diri ”Ujar Hasran Cobra yang juga sebagai Katim Cobra Polres Lumajang.

Tersangka diancaman pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal selama 7 tahun penjara

Related posts

Hendak Tawuran Lima Pemuda Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi

redaksi JournalReportase

Viral Diamuk Massa, Pelaku Pencuri AC Diamankan Polisi

redaksi JournalReportase

Polda Metro Grebek Rumah yang Dijadikan Tempat Penyuntikan Gas di Bekasi, Tak Ada Garis Polisi?

redaksi JournalReportase

Leave a Comment