Journal Reportase
Breaking News

Keluarnya SPDP, Penyidik Harusnya Lebih Cepat Mentersangkakan Iming

JOURNALREPORTASE;- Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dikakukan oleh Iming Maknawan Tesalonika terhadap pengacara Hartono Tanuwidjaya memasuki babak baru.

Polisi sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejati DKI Jakarta.
“Kasus ini sudah dimulai penyidikannya. Hal itu berdasar SPDP nomor B/1615/IX/ RES.1.18/2019/Datro yang dikeluarkan oleh penyidik Dedy Murti Haryadi,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (8/10).

Hartono menegaskan dengan keluarnya SPDP tersebut dia mengharapkan penyidik bisa langsung menindaklanjuti laporan yang dilakukan olehnya sejak tahun 2017 lalu.
“Penyidik harusnya bisa lebih cepat bekerja dengan keluarnya SPDP itu. Dan menetapkan Iming sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya,”katanya.

Lebih lanjut dia juga menceritakan kasus ini berawal sejak 10 tahun lalu bahkan sudah delapan laporan atas nama Iming yang dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya. Namun baru 2019 ini penyidik baru bertindak dengan mengeluarkan SPDP.

Related posts

Perketat PSBB Tiga Pilar Jakarta Selatan Bersama Ditlantas Polda Metro Gelar Operasi Yustisi

redaksi JournalReportase

Ketua SPRJ Didi O Affandi : Langkah PT Transjakarta Cukup Baik Tangani Halte Rusak Karena Kerusuhan, Reward Hal yang Wajar untuk Tingkatkan Kinerja

redaksi JournalReportase

Tiga Pelaku Pemerasan Pedagang di Tanah Abang Diringkus Polisi dalam Waktu Singkat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»