Journal Reportase
Breaking News

Polisi Bongkar Sendikat Pemalsuan Surat Berharga Properti Tiga Tersangka Diamankan

JOURNALREPORTASE-JAKARTA-Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) kembali membongkar tersangka jaringan sendikat kejahatan pemalsuan surat berharga properti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kasus kejahatan penggelapan ini, berawal dari pemilik properti yang hendak menjual rumahnya. di mana kemudian Pelaku menawarkan jasa untuk membantunya.
“Berawal dari laporan korban VYS yang hendak menjual rumahnya di daerah PS.Minggu, kemudian pemilik dibujuk rayu oleh para Tersangka,” ungkap Argo Yuwono kepada wartawan, Jl Iskandarsyah Jakarta Selatan, Jumat (9/08/2019).

Argo menjelaskan modus tersangka mafia properti, “Pelaku awalnya menawarkan rumah yang hendak dijual pemilik, kemudian tersangka membujuk dan mengelabui korban nya untuk menitipkan sertifikat asli berserta identitas pemilik ke Notaris fiktif dan memberikan Dp 500 juta kepada korban untuk meyakinkannya,” ujarnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto secara jelas menambahkan kronologi penangkapan, “Motif tersangka mengunakan figur plang Notaris untuk meyakinkan korban nya, Pelaku D mengaku sebagai staf Notaris kemudian para tersangka memalsukan sertifikat pemilik, lalu dikembalikan yang Aspal (Asli tapi palsu),”katanya.

Tersangka mengakui setelah mendapatkan sertifikat, mereka melakukan balik nama oleh tersangka E (yang masih DPO).
” Setelah mendapat sertifikat asli pemilik properti lalu mereka balik nama atas nama tersangka DH, kemudian tersangka menjaminkan ke Perbankan /Koperasi di daerah Pancoran Jakarta Selatan” ungkap Suyudi.

Dari pengakuan tersangka mereka menjaminkan Rp 5 milyar di perbankan.
“Hasil kejahatan tersangka di gunakan untuk balik nama oleh( DPO ) E 1,5 Milyar dan membayar hutang 1 Milyar selebihnya untuk membeli barang lainnya” ucap Suyudi.

Suyudi juga menjelaskan bahwa sendikat kejahatan penipuan dan pemalsuan atau penggelapan surat berharga bidang properti ini terjadi di kantor Notaris Idham, Komplek Perkantoran Wisma Iskandarsyah, Jl. Iskandarsyah Raya No. 12-14 Blok B-1 Jakarta Selatan.

Karena itu dengan terbongkarnya kasus kejahatan ini, Argo menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi yang hendak menjual rumahnya agar berhati-hati.

“Masyarakat agar Hati hati dalam menjual rumahnya informasi data pertanahan dapat di akses melalui internet atau dapat menghubungi BPN (Badan Pertanahan Nasional) jangan sampai sertifikat pindah tangan dan di palsukan orang yang tidak dikenal,” himbau nya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sertifikat hak milik yang sudah di palsukan, tanda terima kop Notaris fiktif, surat dari BPN Jakarta Selatan dan Plang Notaris yang disalah gunakan tersangka.

Untuk kasus ini, pasal yang menjerat para tersangka yakni 263 ancaman hukuman 6 tahun, pasal 266 pidana hukuman 7 tahun dan pasal 372 hukuman penjara 4 tahun. (AY)

Related posts

Police Movie Festival Rangkul Para Sineas dan Peduli Kepolisian Terhadap Industri Kreatif

redaksi JournalReportase

Penemuan Jasad  Seorang Pria dalam Kondisi Membusuk di Rumahnya di Pondok Kopi, Diduga Terpeleset di Kamar Mandi

redaksi JournalReportase

Odontogram Pastikan Salah Satu Korban yang Meninggal Dunia Seorang Polisi Putra Gubernur Kaltara

redaksi JournalReportase

Leave a Comment