Journal Reportase
Breaking News

Di Dua Lokasi Pelaku Narkoba Diamankan

JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG. Satresnarkoba mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di dua lokasi berbeda
Pelaku Amiri (25) ditangkap tersebut di Keloran, Desa Kaliwungu Kec Tempeh Kab Lumajang.

Pelaku bernama AMIRI (25), ditangkap karena didapati Shabu 0,26 gram di dalam rumahnya dan tersangka Nut alias Mat Pelor (31) diamankan petugas karena kepemilikan Shabu seberat 0,03 gram.

Keduanya dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulilah kembali terungkap kasus penyalah gunaan Narkotika di Lumajang. Dalam sehari Tim opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap 2 kasus di tempat yg berbeda,”ungkap Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.

Arsal mengatakan, Kepolisian akan terus mengejar dan mengungkap kasus narkoba yang sudah menjadi komitmen untuk terus berperang dengan narkoba. “Kami akan terus menindak tegas para penyalahgunaan narkotika agar wilayah hukum Lumajang bersih narkoba,”ucapnya.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito membenarkan pernyataan Kapolres.” Keseriusan kami akan diimplementasikan melalui semangat dalam mengungkap peredaran Narkotika agar Kab Lumajang bisa bersih dari peredaran Narkotika yang notabene dapat merusak generasi bangsa”.

Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Related posts

Cegah Kelangkaan Dan Upaya Penimbunan oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, Tipidter Satreskrim Polres Seluma Cek dan Pantau Sejumlah Lokasi Penjualan Bahan Pokok

redaksi JournalReportase

Lolos 16 Besar The Voice All Star Indonesia, Jaqlien Mohon Dukungan Warga Makassar

redaksi JournalReportase

Sat Narkoba Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Polisi : Pelaku Samarkan Narkoba Dengan Buah Buahan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment