Journal Reportase
Breaking News

Jatanras PMJ Bekuk Tersangka Pembobol Kartu Kredit

JOURNALREPORTASE-JAKARTA-Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tersangka pembobol kartu kredit yang terhubung dengan aplikasi internet Banking dengan kerugian yang menimpa korban mencapai miliaran Rupiah.

Dua tersangka yang diamankan yakni Riandi dan Davis di daerah Palembang Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang tabungan nya telah berkurang.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa tabungannya berkurang. Padahal dia merasa tidak melakukan transaksi apapun, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1.112.000.000.” ujar Argo Kepada Wartawan, di Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Argo membeberkan korban yang memiliki Kartu kredit sebelumnya di hubungkan internet Banking Namun telah lama di matikan (tidak digunakan lagi). kemudian tersangka membobol internet Banking milik korban dengan cara mengaktifkan kartu kredit korban.

“Tersangka berupaya untuk mengaktifkan Kartu kredit korban yang sudah mati itu, kemudian oleh pelaku dapat dihidupkan kembali dengan data korban. Setelah kembali aktif tersangka menggunakan Kartu kredit untuk membelanjakan di online,”terangnya

Argo tidak menjelaskan secara rinci langkah-langkah tersangka untuk mengaktifkan kembali Kartu tersebut.

Argo menyebut,peran para tersangka ada yang mencari data dan menampung hasil kejahatan nya .

“Peran Riandi adalah mencari data nasabah yang menjadi target pembobolan nya Dan Davis berperan sebagai pembuat rekening baru untuk menampung hasil pembobolan rekening dan kartu kredit” ungkap nya.

Pada Saat penangkapan Davis di Palembang, Sulawesi Selatan, tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.

“Devis ini saat dilakukan penangkapan, dia mempunyai senjata, punya pistol rakitan, dan berupaya menembak petugas. Kita lakukan negosiasi untuk menangkapnya,” ungkap Argo.

Dalam kasus ini, Argo menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan angka yang mudah disadap dan menghindari dari aksi kejahatan, seperti angka kelahiran untuk dijadikan Pin atau password

“Bagi masyarakat yang menggunakan M-Banking, ATM dan Kartu kredit jangan memakai pin /password angka kelahiran dan digit yang mudah di lacak untuk menghindari kejahatan transaksi internet, hati hati,”terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 Tentang Pencurian dan undang undang darurat kepemilikan senjata api rakitan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun Penjara.

Related posts

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Kapolres Lumajang Siap Dukung Kebijakan Bupati

JournalReportase

Kecewa Akad Kredit Rumah di Tolak Bank  yang di Duga Sepihak, Konsumen Ini Minta Kepada PT Citra Permai Pesona Uangnya  Dikembalikan Seratus Persen

JournalReportase

Kemenkumham Luncurkan Tim Tanggap Insiden Siber

JournalReportase

Leave a Comment