Journal Reportase
Breaking News

Resmob PMJ Tangkap Dua Pelaku Curas Satu Didor Dua DPO Diburu

JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Aksi para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya dihentikan Polisi Unit I Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).

Informasi diterima, Dua dilumpuhkan, satu di dor atas nama kapten agus dan dua lagi (DPO) masih diburu penyidik resmob.

Dalam penangkapan sejumlah pelaku ratusan pencurian motor roda dua, terungkap bahwa kelompok asal Lampung ini menjalankan aksi kejahatannya selama 1 tahun ini, lantaran itulah petugas tak segan segan dan terukur menyarangkan timah panas.

Diketahui, dua pelaku pencuri kendaraan bermotor yang berhasil dilumpuhkan polisi mempersenjatai diri dengan senjata api (senpi) rakitan.

Dalam keterangan persnya, Kabid Humas PMJ, Kombes Pol. Argo Yuwono membeberkan, dalam aksinya pelaku mencari mangsa di sekitar pusat perbelanjaan dengan menggunakan kunci liter T.

” Diparkiran kemudian ditempat-tempat supermarket atau pertokoan serta perkantoran, dimana motor itu mudah dicuri yang semuanya ada dihalaman depan tidak tertutup maupun didalam suatu pekarangan,”jelas Argo di RS Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019), siang.

Para pelaku dalam melakukan aksi jahatnya, menyebar di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat. Untuk di wilayah Jakarta Timur sendiri, pencurian dengan kekerasan terjadi dibeberapa tempat seperti di Jalan Lubang Buaya dan Kampung Melayu.

Kemudian, tempat kejadian perkara curanmor di Bekasi terletak di parkiran ZNT Ekspres Jati Makmur, Jati Asih, Pondok Gede, Jati Warna hingga Cikarang, Jawa Barat.

” Kapten Agus ini dia membawa juga kunci T yang ternyata kunci T nya sudah dibuang masih kita cari. Tapi sehari-hari setiap kegiatan itu tersangka Kapten juga bergantian dengan naik motor dengan si tersangka ini sama J (Junaedi) gantian-gantian ngaku lihat ada sasaran,” tandasnya.

Argo kembali menegaskan, dari keterangan pelaku dia menyebutkan rata-rata hasil kejahatan yang diperoleh oleh para pelaku pencurian dan kekerasan itu mencapai 6 hingga 7 unit kendaraan roda dua yang kemudian dijual di wilayah Sukabumi dan pengandaran dengah harga jualnya sebesar 2 juta rupiah.

Kini, Hengky (38) dan Junaedi alias Aceng (30) masih dalam periksaan intensif pihak Polda Metro Jaya. Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain sepucuk senpi, senjata tajam, handphone, dompet berisi uang tunai senilai Rp 230 ribu dan plat nomor yang diduga hasil dari kejahatan.

” Kemudian DPO 2 orang masih kita buru. kemudian setelah kita tanya rata-rata tiap hari dapat antara 6 sampai 7 kendaraan itu selama kurun waktu 1 tahun, “urai Argo.

Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan para pelaku yang mengenakan rompi tahanan itu akan dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 Tahun 1951.

Related posts

Edukasi Covid-19, Polsek Tanjung Duren bersama 3 Pilar Pasang Spanduk Hingga Bagikan Masker

redaksi JournalReportase

Dua Tersangka Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak AMK Diamankan di Rutan Bareskrim Polri

redaksi JournalReportase

Bareskrim Ringkus Gilang, 43 Kilogram Sabu Disita di Pekanbaru

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»