Journal Reportase
Breaking News

Gerebek Sarang Narkoba: Polres Metro Bekasi Kota Amankan 9 Orang dan Sita 12 Paket Sabu

BEKASI-JOURNALREPORTASE-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, pada Selasa (13/10/2026).

Dalam penindakan di dua rumah yang saling berdekatan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati tersebut, aparat mengamankan sembilan orang serta menyita 12 paket yang diduga berisi sabu.

​Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya bergerak ke lokasi dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Tim Perintis Samapta, Dokkes Polres Metro Bekasi Kota, serta didukung oleh tokoh masyarakat setempat.

​Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menyatakan bahwa informasi dari warga menjadi fondasi penting bagi kepolisian dalam membongkar aktivitas mencurigakan tersebut.

​”Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” ujar Untung dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

​Penindakan pertama dimulai sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas mengamankan tujuh orang di depan sebuah rumah. Sekitar 10 menit berselang, polisi menyergap seorang pria berinisial MST alias Paman di dalam rumah tersebut dan menemukan sembilan paket yang diduga sabu.

​Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan operasi pada pukul 17.30 WIB dan mengamankan seorang pria lainnya berinisial YBR alias Macan di rumah terdekat. Dari lokasi kedua, polisi menyita tiga paket yang diduga sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 12 paket.

​Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya beberapa unit telepon genggam, alat isap sabu (bong), tiga timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp1,35 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit senjata jenis airsoft gun.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap sembilan orang yang diamankan, enam orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina—termasuk dua orang yang diduga pengedar dan empat orang lainnya. Sementara itu, tiga orang lain menunjukkan hasil negatif.

​Kompol Untung menegaskan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi, sesuai dengan semangat “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba”.

​”Empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar (MST dan YBR), kami melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya,” jelas Untung.

​Untuk memperkuat proses hukum, barang bukti narkotika tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya guna memastikan kandungan zatnya secara laboratoris.

​Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mendapati dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, demi menciptakan kawasan yang bersih dari barang haram.

Related posts

Tuntaskan Pemberantasan Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Gelar Rakor Bersama Kementrian ATR

redaksi JournalReportase

Siber Polda Metro Jaya Tangkap Satu Tersangka Pemerasan Berkedok Live Streaming VCS

redaksi JournalReportase

Polda Metro Jaya Cokok Dua Pemuda Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Depok

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»