Journal Reportase
Kriminal

257 Perusuh 22 Mei di Tiga TKP Di Tangkap

JOURNALREPORTASE– JAKARTA-Polda Metro Jaya menetapkan 257 tersangka kerusuhan dari aksi unjuk rasa di tiga tempat kejadian peristiwa (TKP), yakni Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Petamburan Jakarta Barat dan Perusakan Polsek Gambir, pada Rabu (22/5) dinihari.

Dari sejumlah tersangka mereka berperan sebagai provokator dan perusuh,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019) malam.

“Di Bawaslu ditangkap 72 orang karena yang bersangkutan melawan petugas, yang hendak memaksa masuk ke dalam Gedung bawaslu,”lanjut Argo.

Sedangkan di Petamburan, terang Argo, 156 orang melakukan aksi pembakaran mobil dan penyerangan asrama Polri. Sementara perusak Polsek Gambir ada 29 orang.

“Para tersangka ini sendiri berasal dari Jawa Barat, dan berkumpul di Masjid Sunda Kelapa,” ucapnya, kepada wartawan.
Dikatakan, tersangka tersebut menyerang asrama polisi Petamburan, provokator yang ada di lokasi dan mengunggah kata-kata di whatsapp grup.

“Chat di WA Grup seperti, “persiapan perang, mana yang lain”, “Rusuh sudah sampe tanah abang”, Live kompas jokowi ada di johar, ayo kita serang,” ungkapnya, didampingi Wadir Reskrimum PMJ AKBP Ade Ary dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Setepu.

Sedangkan, dalang dari terjadinya unjuk rasa, Polisi kini masih mendalami dan akan dikabari selanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita dari Bawaslu yaitu, bendera hitam, mercon/petasan dan beberapa Handphone. Dari Petamburan turut disita clurit, busur panah, molotov, uang dalam amplop yang sudah ada nama-namanya sebesar Rp200.000 – Rp500.000, dan uang dolar sebesar 2760 USD berasal dari Lombok, serta uang Rp5.000.000 untuk operasional.

Dengan adanya penangkapan ini, Argo mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terpengaruh untuk berbuat kerusuhan dan menghindari kerusuhan.
“Kepada orang tua agar memperhatikan anak-anaknya, dan memberi teguran agar menghindari kerusuhan, jangan sampai unjuk rasa seperti ini terulang kembali. Kepada anak-anaknya, harus ditanya dengan jelas apabila anak hendak bepergian,” tutupnya.

Kepada tersangka polisi mengenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, sementara untuk yang di Petamburan dikenakan Pasal 187.

Related posts

Isap Ganja Empat PEMUDA Ditangkap Anggota Polsek Tempursari

JournalReportase

Kepergok Hendak Mencuri Motor Pelaku Diamankan

JournalReportase

Polisi Serse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Artis Riza Shahab Bersama Empat Temannya

JournalReportase

Leave a Comment