JOURNALREPORTASE- LUMAJANG- Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mencokok satu tersangka Nanang (40) karena memiliki narkoba jenis sahbu sebanyak 0.30 gram kedapatan menterungkap seorang warga Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang tertangkap tangan memiliki barang haram jenis sabu seberat 0,30 gram.
Pria warga Desa Mlawang Kec Klakah Kab Lumajang tertangkap tangan memiliki barang haram , di Tepi Jl. Dsn. Klumprit Desa. Sumbersuko Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang, Minggu (3/2/2019).
Oleh petugas tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban menuturkan, peredaran sabu akhir akhir ini semakin marak dan sangat menghantui masyarakat Lumajang. “Pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah berulang kali Sat Reskoba menagkap pengedar serta pemakai barang haram ini. Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang,”tutur Arsal.
Untuk itu, dengan masih adanya pengedar dan pengguna sahbu diwilayah hukumnya Arsal berjanji akan terus menyelidiki kasus peredaran ini secara mendalam, sehingga bisa menguak sekaligus menangkap kartel narkoba maupun adakah aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus ini. “Kepolisian sebagai garda terdepan sebagai pemberantas kasus narkoba tak boleh kalah” Tegas Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito menambahkan, dalam penangkapan tersangka tak berkutik dan tanpa perlawanan. “Tersangka beserta barang bukti kami amankan guna mengorek informasi lebih dalam lagi agar dapat mengungkap sindikat sabu di tempat lainnya,”ungkap Kasat Narkoba.
Tersangkan dijerat pasal 112 undang-undang no 35/2009 tentang narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah. (red)
