JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Setelah beberapa hari lalu, Polisi Polda Metro dan Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan yang mayat ditemukan warga terbungkus kantong plastik hitam digorong kali Jati Bening, Caman Raya, Bekasi Kota, Selasa (12/3/2019), Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan guna mengetahui rentetan peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Eljon Manik
Berbeda dihari hari biasa, warga sekitar tempat kejadaian perkara (TKP) ramai berdatangan yang penasaran ingin melihat sosok
tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Ada dua lokasi tempat rekonstruksi, satu Pertama di kontrakan tersangka Daeng di Gudang Arang, Bekasi, kemudian di Kali Cibening, Bekasi.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, disekitar TKP, Selasa (12/03/ 2019).
Argo mengatakan sebanyak 23 adegan reka ulang yang diperankan oleh tersangka dalam agenda tersebut. Dimana 21 adegan akan diperankan di Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi.
Dalan reka ulang peristiwa pembunuhan keji dilakukan tersangka Daeng menjadi tontonan warga sekitar. Banyak warga yang mencibir pelaku saat melakukan rekonstruksi.
“Mulai dari tempat tersangka membunuh korban, sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban. Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini,” ucap Argo.
Pembunuhan ini diketahui terjadi pada Sabtu 2 Maret 2019 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi kontrakan pelaku guna menjemput Wati dan sang anak yang merupakan pasangannya, namun belum menikah.
Di sana kemudian timbul cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak enam kali hingga korban merenggang nyawa
Usai membunuh korban, pelaku membuang jasadnya ke TPS Kampung Caman Tanah Garapan, digorong kali jati bening dengan kondisi terbungkus kantong hitam guna menghilangkan jejak.
Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
