Journal Reportase
Kriminal

Pengembangan Narkotika Yaba, Ditresnarkoba PMJ Sukses Amankan Enam Tersangka di Lokasi Berbeda

JournalReportase.com, -Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan antar Propinsi (Riau, Jakarta, Bandung).

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol. Argo Yuwono, Rabu (13/3/2019), menerangkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika Yaba Thailand dalam kemasan Abon Lele jaringan Banjarmasin, Jakarta dan Bandung dengan tersangka Gz yang ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada Selasa (8/1/2019) lalu.

Argo membeberkan, enam tersangka berinisial Sul, Nol, Rid, Ogi, Ted dan Rud dicokok petugas dilokasi berbeda. Di Tkp pertama, Sul ditangkap, Kamis malam (21/02/2019) di Depan Mesjid At Tin, Taman Mini Pintu I, Jakarta Timur, dengan barang bukti 100 gram Shabu yang dibungkus lakban coklat dan dua Hanphone.

Kemudian pada pengembangan kedua, petugas mengejar di Tkp kedua saat digeledah rumah kontrakan Sul di Kramat Jati Cipayung Jakarta Timur, serse narkoba unit I sukses mengmankan 5 Kg Sahbu, 900 gram sahbu yang dibungkus ambon lele.

Tak berhenti di situ, petugas kemudia bergeser di Tkp tiga pada Hari Jumat (1/3/2019) sekira pukul 13.30 WIB, di Pekan Baru tidak ditemukan narkoba, tapi menyia 5 hanphone mikik tersngka.

Dua hari kemudian setelah penangkapan tersangka Nol, Minggu ,malam (3/3/2019) petugas mengejar pelaku lainnya, didapati dua gram sahbu dan 1 hanpone milik tersangka Ted serta 1 unit mobil.

Kemudian pada pengembangan di Tkp lima pada hari yang sama Minggu malam di Hotel Aston Braga, Bandung, petugas menyita dua hanphone milik tersangka Rud. Kemdian petugas lanjut mengembangkan di Tkp enam pada Senin Malam, (4/3/2019) petugas menyita 3 hp dan 1 unit mobil milik tersangka Rid dan Ogi.

“Dari hasil introgasi terhadap tersangka Sul ribuan butir ekstasi diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah 4 bungkus. Namun ribuan ekstasi sudah didistribusikan tanpa bungkusan abon lele,” terang Argo.

Argo mengatakan, tersangka Sul menjelaskan 6 Kg Sahbu berasal dari Pekanbaru yang didapat dari dua bungkus ambon lele sebanyak 1 Kg dari tersangka Rid, Ted, Rud dan Hb (DPO). “Dengan menerima 7 Kg sahbu di rest area Km 19 tol Bekasi pada 10 Februari 2019,”terang Argo.

Kemudian sambung Argo, 5 Kg sahbu didapat dari Hb (DPO) ditunjukan 15 Kg sahbu, namun tersangka Sul diberikan 5 Kg sahbu pada tanggal 20 Februari 2019 di Central Park Jakarta.

Dari hasil pendalaman dan pengembangan diperoleh jaringan dibantu tersangka Nol, Rid, Ogi, Ted dan DPO (Hb, Yg, Tn, yang dikendalikan Press yang juga DPO. Tim I melakukan pengembangan ke Pekanbaru, Dumai, dan Bangkalis ditangkap tersangka Nol yang mengambil 15 Kg Sahbu di Dumai atas perintah Press, 19 Januari 2019 dengan upah 10 juta per kilo untuk kemudian sahbu diserahkan ke tersangka Rid, Rud atas perintah Yg dan diserahkan ke Hb.

Lalu lanjut Argo membeberkan Tim 2 melakukan penangkapan tersangka Rid ditenukan 2 gram sahbu dan barang bukti lainnya.

Dari hasil introgasi Rid diperoleh informasi, barang bukti sahbu didapat dari tersangka Ogi dan Hb. “Saat penangkapan sedang bersama Hb, Tn, dan Yg yang melarikan diri dengan menggunakan mobil yang kini mobil sudah diamankan,” ujarnya.

Kemudian sambung Argo, tim 3 melakukan penangkapan tersangka Ted, Rud. Meski Petugas sudah menangkap enam tersangka, pihaknya masih mengejar empat tersangka yang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatan ke enam tersangka dikenakan pidana mati seumur hidup atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (red)

 

Related posts

Sindikat Pencuri Bajaj Viral di Medsos, Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tetapkan Tujuh Orang Tersangka

redaksi JournalReportase

Hendak Tawuran
Lima Remaja Bawa Celurit Diamankan

redaksi JournalReportase

Kurang Dari 24 Jam Polsek Kunir Tangkap Pencuri Rammor

Leave a Comment