JournalReportase-Lumajang- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap dua pelaku pengedar MILO (minuman local oplosan) Di toko kelontong ‘Hj. Nur’, Kampung Baru Desa Tempeh Tengah Kec. Tempeh Kab. Lumajang, Senin (14/1/19).
Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan Barang Bukti sejumlah 24.410 terdiri dari Komik sachetan, obat keras dan Alkohol.
Tersangka Sulhan Arif (33) warga Kampung Baru Desa Tempeh Tengah Kec. Tempeh Kab. Lumajang.
Lalu tersangka satunya lagi Agus Heri (29) laki laki warga Benteng Rejo.
“Kami mendengar informasi dari masyarakat bahwa di toko ‘Hj. Nur’ terdapat transaksi jual beli minuman keras oplosan. Benar saja saat kami datangi Agus yg menyuplai bahan dasar pembuatan MILO ke toko ‘Hj. Nur’. Disaat yang sama keduanya kami gelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut” Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito, membeberkan.
Menurut Reza Indragiri Amri seorang pakar Psikologi Forensik, minuman yang memabukan itu, rasionalitas terganggu sehingga membikin masalah baru dalam hidup. Apalagi ketika uang tidak ada lagi untuk membeli Miras berefek pada mencuri. “Mencuri dan menjadi masalah bagi orang lain,tidak ada untungnya mengkonsumsi Miras malah banyak efek Negatif yg ditimbulkan gara gara mengkonsumsi Miras” kata Reza.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menuturkan, entah apa yang dipikir oleh penjualnya. “Jumlah yang cukup besar untuk membuat hancur mental masyarakat Lumajang, apa mereka tidak memikirkan efek dari karya kreatifitas mereka yang salah jalur tersebut, salah kaprah dalam menggunakan obat dan zat kimia demi kesenangan semata. Kejadian carok beberapa hari yang lalu di desa lempeni disebabkan pengaruh miras, kemudian perkosaan anak dibawah umur dikebun singkong oleh 4 pelaku juga akibat pengaruh miras, termasuk kasus-kasus begal banyak terjadi karena pengaruh miras,” AKBP Arsal Sahban.
Untui itu, Ia memberikan Apresiasi kepada Tim Opsnal Satresnarkoba karena berhasil mengungkap peredaran MILO (Miras lokal oplosan) dalam jumlah yang cukup besar.
MILO yang notabene menjadi awal mula terjadinya tindak Kriminalitas harus dibasmi supaya tidak merugikan banyak orang.”Entah dari si pengkonsumsi atau pengedar yang dapat berakibat menjatuhkan korban karena mengkonsumsi zat tersebut” terang Arsal.
Sulhan Arif dan Agus Heri dikenakan pasal 98 ayat 2 Jo. 198 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
