JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Razia Kejahatan Jalanan yang digelar Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (28/7/2026) dini hari, tidak hanya menyasar pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA setelah kedapatan membawa satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari kegiatan razia yang difokuskan pada pencegahan kejahatan jalanan sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Bobby menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, TA mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu dibeli secara tunai seharga Rp50.000 dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.
Saat ini, TA telah diamankan di Polsek Metro Tamansari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial D yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
