JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Tiga Pelaku tawuran yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia akhirnya berhasil dibekuk oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
Ketiga pelaku tawuran di Jalan Al Baidho II, Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/8/2022) yang digelandang AR dan GP. Dimana keduanya masih dibawah umur. Sementra satu pelaku lainnya, Agus Setiawan (23) mengaku menyerang MH (16) menggunakan senjata tajam hingga tewas dalam tawuran.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan pelaku tergabung dalam kelompok bernama Geng (Bocah Siap Tempur (Bostem), sementara korban dalam Geng Brigade Gits (Brigit).
Untuk motif sejauh ini hanya untuk mencari popularitas, mereka (pelaku) menggunakan akun media sosial dan melakukan live streaming,” kata Bayu di Mapolsek Cipayung, Senin (22/8/2022).
Berdasar hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Cipayung, kejadian bermula ketika Geng Bostem yang merupakan warga Kelurahan Lubang Buaya sedang nongkrong pada malam kejadian.

Kala itu Agus dan satu tersangka atas nama Faisal yang kini masih buron menyampaikan bahwa mereka akan melakukan tawuran dengan Geng Brigit diikuti korban, MH.
“Geng Brigit ini warga Halim Kecamatan Makasar. Ketika diberi info akan diserang makanya mereka (Geng Bostem) siap-siap. Tidak lama dari rombongan Brigit datang dan terjadilah tawuran,” ujarnya.
Bayu menuturkan dalam tawuran tersebut MH tewas akibat luka bacok senjata di pergelangan tangan, luka tusuk di bagian dada kiri, dan luka sayat di bagian paha kiri dikeroyok empat pelaku.
Setelah melakukan penyidikan, jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung meringkus AR dan mendapat informasi bahwa kakaknya yakni Agus Setiawan sudah melarikan diri ke Majalengka, Jawa Barat.
“Pada Minggu (21/8) sekira pukul 04.00 WIB, pelaku saudara Agus Setiawan bersama GP diamankan di Terminal Majalengka. Barang bukti yang diamankan satu buah helm, satu sweater,” tuturnya.
Kemudian satu unit handphone, sementara untuk senjata tajam digunakan menyerang korban berdasar Agus seluruhnya dibawa Faisal yang kini masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim.
Para pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sub Pasal 170 ayat 3 KUHP, sub Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. ” Untuk pelaku utama berdasar hasil penyidikan Agus dan Faisal teracam hukuman penjara 15 tahun,” tandas Bayu.
