Journal Reportase
Breaking News

59 Warga Di Tambora Kena Sanksi Tidak Menggunakan Masker

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Sebanyak 59 Warga di Tambora terkena operasi yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pelanggar tersebut terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker.

“Kita lakukan operasi yustisi di dua lokasi yakni di Jalan Telkom Roa Malaka dan di depan Jalan Perniagaan Raya. Hasilnya, 50 pelanggar kita sanksi sosial dan 9 pelanggar diberikan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 700 ribu,” terang Kompol Faruk, Sabtu (06/02/2021).

Faruk menjelaskan, operasi yustisi yang digelar supaya warga masyarakat peduli terhadap dirinya dan keluarganya.

“Kami melakukan operasi yustisi bersama tiga pilar ini agar warga timbul kesadaran dalam kepedulian terhadap dirinya dan keluarganya untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan baik dan benar,” jelas dia.

Dikatakannya, sebagai rasa kasih sayang, Polsek Tambora bersama Tri Pilar terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat.

“Diantara kita harus saling mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 harus dilawan dengan protokol kesehatan,” tutupnya.

Related posts

Komite Investigasi Negara (KIN) Akan Membangun Rumah Tanpa DP untuk masyarakat Umum

redaksi JournalReportase

PT Pindad Gandeng Czechoslovak Group Rilis Panser Steyr Pandur II 8X8 di Indo Defence 2018

journalreportase

Pengurus FKPPI Datangi Kodim 0503 Jakarta Barat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»