Journal Reportase
Kriminal

Viral Kematian Tak Wajar Tersangka Sakit Hati Korban Dibunuh

JAKARTA- JOURNALREPORTASE-  Kejanggalan meninggalnya seorang Pemuda  berinisial AY (18) yang jasadnya ditemukan di kamar mandi rumahnya di Jariwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Selasa (18/1/22) dengan posisi terikat tali plastik dan mulutnya terbalut lakban akhirnya terungkap, setelah penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan dari keluarga dan memeriksa lima (5) orang saksi.

Dari hasil penyelidikan,  akhirnya muncul adanya kasus pembunuhan  yang mengarah pada satu orang. Dengan  kejanggalan itu  Ditreskrimum Polda Metro Jata bersama Satreskrim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengejar pelaku pembunuhan AY yang sempat viral. Tersangka  berinisial TAW berhasil ditangkap.

Kasus tersebut berawal dari laporan keluarga yang menduga meninggalnya AY tak wajar yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP LP/272/KII/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 22 Januari 2022.

“Kasus ini tanggal 18 Januari, dilaporkan ke kepolisian setelah 4 hari dari pihak keluarga korban,”ungkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya,  Rabu (26/1/2022).

Laporan awal, kata  Zulpan bukan pembunuhan tetapi korban meninggal akibat terjatuh dari tangga. Namun, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan,  pihaknya berhasil mendapatkan identitas pelaku dan menangkap tersangka berinisial TAW (21).

Pengungkapan kasus ini pun,.lanjut Zulpan juga berawal dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang menguatkan terjadinya pembunuhan. “Pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang  dilakukan penyidik  bahwa bukti  menguatkan dan mengarahkan  kasus pembunuhan,”urai Zulpan.

Tersangka, kata Zulpan menghilangkan nyawa korban dengan tali plastik dan lakban.” Di berita acara (BAP), tersangka melakukan pembunuhan yaitu dengan cara mengikat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban yang mengakibatkan penyumbatan jalan nafas,” ungkapnya.

Dikatakan Zulpan bahwa kasus ini sempat viral di media terkait dugaan adanya kejanggalan  tewasnya AY dengan tangan terikat dan mulut tertutup lakban di depan kamar mandi.

“Kasus ini sempat menjadi viral, berkat responsif dan kecepatan tim penyidik kasus ini bisa terungkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban dan para saksi saksi,” imbuhnya.

Pembunuhan ini dari berdasarkan pengakuan tersangk, kata Zulpan, TAW  sakit hati karena tidak diajak bekerja oleh korban. Dari situ TAW  merencanakan aksi pembunuhan.

“Pembunuhan itu terjadi  disebabkan adanya sakit hati terhadap korban, karena korban yang juga  teman dari SMK nya ini dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka. Korban ini sudah mendapatkan pekerjaan membuat tersangka sakit hati karena  saat dia melamar pekerjaan di pabrik tidak mengajak tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatan menghilangkan nyawa orang, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (ARF)

Related posts

Penolong Korban Kecelakaan Ternyata Maling, Pelaku Ditangkap Polsek Cengkareng

JournalReportase

Temukan 3 Motor Bodong Milik Keluarga Kaya, Kapolres Ingatkan Jangan Tergiur Harga Murah

JournalReportase

Cobra Berhasil Gagalkan Pencurian Sapi

JournalReportase

Leave a Comment