JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kejanggalan meninggalnya seorang Pemuda berinisial AY (18) yang jasadnya ditemukan di kamar mandi rumahnya di Jariwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Selasa (18/1/22) dengan posisi terikat tali plastik dan mulutnya terbalut lakban akhirnya terungkap, setelah penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan dari keluarga dan memeriksa lima (5) orang saksi.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya muncul adanya kasus pembunuhan yang mengarah pada satu orang. Dengan kejanggalan itu Ditreskrimum Polda Metro Jata bersama Satreskrim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengejar pelaku pembunuhan AY yang sempat viral. Tersangka berinisial TAW berhasil ditangkap.
Kasus tersebut berawal dari laporan keluarga yang menduga meninggalnya AY tak wajar yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP LP/272/KII/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 22 Januari 2022.

“Kasus ini tanggal 18 Januari, dilaporkan ke kepolisian setelah 4 hari dari pihak keluarga korban,”ungkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Laporan awal, kata Zulpan bukan pembunuhan tetapi korban meninggal akibat terjatuh dari tangga. Namun, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, pihaknya berhasil mendapatkan identitas pelaku dan menangkap tersangka berinisial TAW (21).
Pengungkapan kasus ini pun,.lanjut Zulpan juga berawal dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang menguatkan terjadinya pembunuhan. “Pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang dilakukan penyidik bahwa bukti menguatkan dan mengarahkan kasus pembunuhan,”urai Zulpan.
Tersangka, kata Zulpan menghilangkan nyawa korban dengan tali plastik dan lakban.” Di berita acara (BAP), tersangka melakukan pembunuhan yaitu dengan cara mengikat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban yang mengakibatkan penyumbatan jalan nafas,” ungkapnya.
Dikatakan Zulpan bahwa kasus ini sempat viral di media terkait dugaan adanya kejanggalan tewasnya AY dengan tangan terikat dan mulut tertutup lakban di depan kamar mandi.
“Kasus ini sempat menjadi viral, berkat responsif dan kecepatan tim penyidik kasus ini bisa terungkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban dan para saksi saksi,” imbuhnya.
Pembunuhan ini dari berdasarkan pengakuan tersangk, kata Zulpan, TAW sakit hati karena tidak diajak bekerja oleh korban. Dari situ TAW merencanakan aksi pembunuhan.
“Pembunuhan itu terjadi disebabkan adanya sakit hati terhadap korban, karena korban yang juga teman dari SMK nya ini dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka. Korban ini sudah mendapatkan pekerjaan membuat tersangka sakit hati karena saat dia melamar pekerjaan di pabrik tidak mengajak tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatan menghilangkan nyawa orang, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (ARF)
