Journal Reportase
Breaking News

Upaya Penyelundupan 300 Kilo Ganja Dari Aceh Digagalkan BNN, Tiga Tersangka Diamankan

JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,- Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali sukses menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 Kg dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon Banten, kemarin.

Dari pengungkapan ini, BNN menangkap tiga orang tersangka, yakni DH, M dan J. Informasi yang diterima, penangkapan berawal dari pegembangan kasus terdahulu tentang penangkapan narkotika jenis Ganja di Depok seberat 500 Kg (5 Mei 2019 red). Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, BNN berhasil menangkap DH di sebuah hotel di Cilegon, Banten.

Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari keterangan BNN, kasus penyelundupan barang haram merupakan modus baru, di mana karung yang berisi ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabuhi petugas.

Hampir sama dgn modus terdahulu, kotak yg menyimpan ganja di semprot dg cat/pilox unt mengelabui dan menghilangkan aroma bau.

.

Related posts

Satreskrim Polres Jakbar Tangkap Pelaku Pembunuh WNA Asal Ghana

JournalReportase

Angin Kencang Tower RRI Ambruk

JournalReportase

Situasi COVID-19 Sangat Mengkhawatirkan Tiga Pilar Jakarta Barat Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

JournalReportase

Leave a Comment