JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Anggota Serse Kriminal Umum (Krimum) pelaku Pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24). Saat ditemukan disebuah apartemen dikawasan kebon jeruk Jakarta Barat pada Sabtu ( 24/10 ) sore lalu korban dalam kondisi tak bernyawa lagi dengan simbahan darah dengan tubuh penuh luka tusukan.
Mengetahui korban dibunuh, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti disekitar tempat kejadian perkara termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban
Terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada sabtu 24 okt 2020 sekira pukul 17.30 WIB, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan, kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main play station (PS) sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum mereka main ps mereka sepakat taruhan. Dalam permainan PS itu keduanya sepakat, siapa yang kalah bayar Rp1 juta,” ujar Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (27/10), sore.
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi Audie menjelaskan, di saat pelaku yang diketahui berinisial JB alias SK (22) dan korban main ps korban menang. Namun ketika Korban menang kemudian minta bayaran dari taruhan kepada pelaku tapi pelaku katakan taruhan becanda akhirnya korban dengan pelaku terjadi keributan.
” Saat korban rampas hp dari pelaku dan keributan di situ makin panas akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan langsung menusuk korban sebanyak 3 kali. Luka tusukan dan satu arah ke dada yg mengakibatkan korban meninggal dunia,”terang Audie
Audie mengatakan pada Sabtu saat kejadian tersebut tidak lama kemudian petugas dari Satreskrim Polres Metro Jakbar berhasil menangkap pelaku kurang dari 2×24 jam.
“Diketahui pelaku dengan korban keduanya adalah teman,” ujarnya. Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu 24 okt 2020 sekira pukul 17.30 wib.
Setelah didapatkan informasi, lanjut Arsya mengatakan, kemudian tim gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimum Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Dibawah pimpinan kanit Reskrim Akp Yudi Adiansyah selanjutnya team melakukan olah tkp dan diketahui pelaku pembunuhan nya adalah JB alias SK kemudian melarikan diri dari tkp usai membunuh korban.
” Team gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya dikawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambutnya,” terang Arsya
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
