JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Para tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis usai sidang mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor, Jakarta, kini bernapas lega.
Usai mendekam di Polda Metro Jaya hampir sebulan, mereka akhirnya dilepas oleh pihak penyidik.
Ketua Umum Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) Daeng Jamal, membenarkan jika dua anggotanya yang sempat ditersangkakan itu sekarang telah menghirup udara bebas.
Keduanya dibebaskan sekitar pukul 00.00 WIB pada Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.
“Alhamdullah, saudara kita (Daenk Accung dan Daenk Tutu) sudah diperbolehkan pulang setelah mengalami pemeriksaan penahanan di Polda Metro Jaya,” kata Jamal lewat keterangannya, Minggu 4 Agustus 2024.
Ia bilang momen ini sebagai bahan instropeksi jajarannya untuk lebih baik lagi di hari mendatang.“Banyak yang kita petik dari peristiwa ini dan kami jadi kan sopo guru dalam berbangsa dan bernegara di organisasi,” ujar Jamal.
Rasa hormat dan ucapan terima kasih tak lupa diungkapkannya terhadap para pihak terkait.“Terima kasih, pada Polri, TNI, Pemerintah Pusat yang telah memberikan penghargaan pada kami (Keluraga Besar Formasi). Dan terlebih pada Bung Rikky (Ketua Umum Bantara) yang selalu mendamping dan memberikan penyemangat kami dalam suka maupun dukan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dua pengeroyok terhadap jurnalis itu resmi ditetapkan berstatus tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli lalu.
Proses hukum itu sebagai tindaklanjut dari adanya laporan jurnalis Kompas TV bernama Bodhiya Vimala yang merasa menjadi korban tindak pidana pengeroyokan sebagaimana termuat pada Pasal 170 KUHP.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024. (AY)
