Pemotongan Kapal di Kamal Ditengarai Rusaknya Lingkungan, PB P3L Jatim Minta Aparat Hukum selain Penyegelan Dilakukan Pemeriksaan
BANGKALAN- JOURNALREPORTASE- Kegiatan Pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan Lingkungan yang berimbas merugikan masyarakat sekitar akan dikenakan sanksi hukum yang telah ditetapkan. Dalam Undang-Undang Nomor 01...
